Selasa, 17 Januari 2012

Tugas Soft Skill ( Akuntansi dan Laporan Keuangan )

Diposting oleh peaceforever di 03.29 0 komentar

(Tugas Soft Skill) Akuntansi dan Laporan Keuangan
AKUNTANSI

A.    Definisi Akuntansi
Akuntansi adalah pengukuran, penjabaran, atau pemberian kepastian mengenai informasi yang akan membantu manajer, investor, otoritas pajak dan pembuat keputusan lain untuk membuat alokasi sumber daya keputusan di dalam perusahaanorganisasi, dan lembaga pemerintah. Akuntansi adalah seni dalam mengukur, berkomunikasi dan menginterpretasikan aktivitas keuangan. Secara luas, akuntansi juga dikenal sebagai "bahasa bisnis".
Menurut AICPA (American Institute of Certified Public Accountants), Accounting is the art of recording, classifyng and summarizing in a significant manner and in terms of money, transaction and even which are, in part at least, of financial character, and interpreting the results there of. Artinya, Akuntansi adalah seni pencatatan, penggolongan, peringkasan yang tepat dan dinyatakan dalam satuan mata uang, transaksi-transaksi, dan kejadian-kejadian yang setidak-tidaknya bersifat finansial dan penafsiran hasil-hasilnya.
B.     Sejarah Akuntansi
Akuntansi sebagai suatu seni yang mendasarkan pada logika matematik - sekarang dikenal sebagai “pembukuan berpasangan” (double-entry bookkeeping) - sudah dipahami diItalia sejak tahun 1495 pada saat Luca Pacioli (1445 - 1517), yang juga dikenal sebagai Friar (Romo) Luca dal Borgo, mempublikasikan bukunya tentang “pembukuan” di Venice. Buku berbahasa Inggris pertama diketahui dipublikasikan di London oleh John Gouge atau Gough pada tahun 1543.
Sebuah buku ringkas menampilkan instruksi akuntansi juga diterbitkan di tahun 1588 oleh John Mellis dari Southwark, yang termuat perkataanya, "I am but the renuer and reviver of an ancient old copie printed here in London the 14 of August 1543: collected, published, made, and set forth by one Hugh Oldcastle, Scholemaster, who, as appeareth by his treatise, then taught Arithmetics, and this booke in Saint Ollaves parish in Marko Lane." John Mellis merujuk pada fakta bahwa prinsip akuntansi yang dia jelaskan (yang merupakan sistem sederhana dari masukan ganda/double entry) adalah "after the forme of Venice".
Pada awal abad ke 18, jasa dari akuntan yang berpusat di London telah digunakan selama suatu penyelidikan seorang direktur South Sea Company, yang tengah memperdagangkan bursa perusahaan tersebut. Selama penyelidikan ini, akuntan menguji sedikitnya dua buku perusahaan para. Laporannya diuraikan dalam buku Sawbridge and Company, oleh Charles Snell, Writing Master and Accountant in Foster Lane, London. Amerika Serikat berhutang konsep tujuan Akuntan Publik terdaftar pada Inggris yang telah memiiki Chartered Accountant di abad ke 19.

C.    Kegunaan Akuntansi
            kegunaan akuntansi secara universal, yaitu :
a.      pemilik dapat melihat keuntungan perusahaan secara pasti
b.      pengontrolan biaya yang lebih mudah
c.       pemantauan aset-aset perusahaan
d.      likwiditas dan solvabilitas yang pasti
e.      prediksi keuangan
sedangkan kegunaan akuntansi dalam dunia bisnis adalah :
a.      Menyediakan informasi ekonomi suatu perusahaan yang relevan untuk pengambilan keputusan investasi dan kredit yang tepat.
b.      Menjadi media komunikasi bisnis antara manajemen dan pengguna eksternal mengenai posisi keuangan, perubahan posisi keuangan dan arus kas perusahaan.
c.       Memberikan potret yang dapat diandalkan mengenai kemampuan menghasilkan laba dan arus kas perusahaan.
d.      Menjadi bentuk pertanggung jawaban manajemen kepada para pemilik perusahaan.
e.      Menjadi gambaran kondisi perusahaan dari satu periode ke periode berikutnya mengenai pertumbuhan/kemunduran, dan memungkinkan untuk diperbandingkan dengan perusahaan lain pada industri sejenis.

D.   Pengguna Informasi Akuntansi
            Pengguna informasi akuntansi memiliki berbagai karakteristik dan cara pandang yang berbeda pula. Pengguna informasi akuntansi dapat dikelompokkan menjadi 2, yaitu pengguna internal dan pengguna eksternal.
1.      Pengguna Internal
Pengguna internal adalah mereka yang menghasilkan keputusan yang berakibat langsung kepada operasional perusahaan. Misalnya: dewan komisaris, dewan direksi, manajer dan karyawan perusahaan.

2.      Pengguna Eksternal
Pengguna eksternal adalah mereka yang menghasilkan keputusan terkait secara langsung dengan perusahaan. Misalnya: investor, kreditor, pemerintah, pemasok, pelanggan, peneliti dan komunitas terkait.
a.      Investor
Investor memerlukan informasi akuntansi untuk mengetahui posisi keuangan serta perkembangan perusahaan dan untuk menilai keberhasilan manajemen dalam mengelola perusahaan.
b.      Kreditor
Pihak-pihak yang termasuk kedalam kreditor adalah lembaga-lembaga keuangan seperti bank dan lembaga keuangan bukan bank, serta pemasok yang melakukan penjualan secara kredit kepada perusahaan. Mereka memerlukan informasi keuangan untuk dapat mengetahui posisi atau prospek keuangan perusahaan, keadaan likuiditas, dan solvabilitas perusahaan, sehingga resiko kredit macet dapat dikurangi.
c.       Pemerintah
Pemerintah memerlukan informasi akuntansi untuk perhitungan pajak.

E.     Bidang Spesialisasi Akuntansi
            Perkembangan tekhnologi dan dunia usaha yang pesat mendorong timbulnya bidang-bidang khusus dalam akuntansi. Akuntansi juga tidak lagi hanya bersifat keilmuan, tapi telah menjadi profesi yang mandiri. Ahli akuntansi juga dapat menduduki jabatan-jabatan pentind dalam perusahaan dan pemerintahan.

1.      Bidang spesialisasi akuntansi berdasarkan tujuannya.
Berdasarkan tujuannya, bidang spesialisasi akuntansi dapat dibedakan sebagai berikut .

a.      Akuntansi keuangan
Akuntansi keuangan merupakan bidang akuntansi yang tujuan utamanya adalah mengolah data keuangan memnjadi laporan kkeuangan, untuk diinformasikan terutama pihak-pihak luar perusahaan.

b.      Akuntansi Manajemen
Akuntansi manajemen merupakan bidang akuntansi yang bertujuan menyediakan informasi untuk pihak manajemen perusahaan untuk mendukung operasi sehari-hari dan untuk membuat perencanaan dan kebijakan untuk masa yang datang.

c.       Akuntansi Pemeriksaan
Akuntansi pemeriksaan atau auditing adalah bidang akuntansi yang berhubungan dengan pemeriksaan independent terhadap catatan-catatan akuntansi pendukung laporan keuangan perusahaan dan memberikan pendapat mengenai kelayakan dan keandalan laporan keuangan tersebut.

d.      Akuntansi Biaya
Akuntansi biaya merupakan bidang akuntansi yang tujuan utamanya menyiapkan data yang diperlukan untuk penetapan dan pengendalian biaya.

e.      Akuntansi Perpajakan
Akuntansi perpajakan merupakan bidang akuntansi yang tujuan utamanya menyiapkan laporan yang diperlukan untuk penetapan pajak.
f.        Akuntansi Penganggaran
Akuntansi penganggaran merupakan bidang akuntansi yang tujuan utamanya adalah menyusun rencana keuangan untuk periode tertentu dimasa datang dan membandingkan hasil operasi dengan rencana yang telah ditetapkan.

g.      Akuntansi Pemerintah
Akuntansi pemerintah merupakan bidang akuntansi yang mengkhususkan diri dalam pencatatan dan pelaporan data keuangan yang terjadi pada badan-badan pemerintah.

2.      Bidang spesialisasi akuntansi berdasarkan profesinya.
Berdasarkan profesinya, bidang spesialisasi akuntansi dibedakan menjadi empat kelompok berikut:

a.      Akuntan Publik
Akuntan publik adalah akuntan yang menjalankan fungsi pemeriksaan secara bebas atau independen terhadap laporan keuangan perusahaan atau organisasi lain.

b.      Akuntan Intern
Akuntan intern merupakan akuntan yang bekerja didalam perusahaan atau organisasi tertentu.

c.       Akuntan Pemerintah
Akuntan pemerintah merupakan akuntan yang bekerja untuk pemerintah pada badan-badan yang termasuk kedalam badan pemerintahan.

d.      Akuntan Pendidik
Akuntan pendidik adalah akuntan yang bertugas dalam pendidikan akuntansi, yaitu mengajar, menyusun kurikulum pendidikan akuntansi dan melakukan penelitian ilmiah dibidang akuntansi.


F.     Prinsip Akuntansi

            Prinsip akuntansi adalah kaidah keputusan umum yang mengatur atau mendasari perkembangan teknis akuntansi. Akuntansi mengenal empat prinsip-prinsip utama, yaitu:

1.      Prinsip Biaya
Prinsip biaya menekankan harta dicatat pada biaya perolehannya. Prinsip biaya digunakan karena relevan dan dapat diandalkan.

2.      Prinsip Pengakuan Pendapatan
Prinsip pengakuan pendapatan menekankan bahwa pendapatan harus diakui saat periode pendapatan itu terjadi.



3.      Prinsip Perbandingan dan Pendapatan Biaya
Prinsip perbandingan dan pendapatan biaya menekankan pengakuan pendapatan harus ditandingan dengan beban terkait dalam satu periode yang sama.

4.      Prinsip Pengungkapan Penuh.
Prinsip pengunkapan penuh membutuhkan lingkungan dan peristiwa yang membuat sebuah perbedaan keputusan bagi pengguna laporan keuangan harus diungkapkan. Tujuan prinsip ini adalah untuk menyediakan informasi yang memungkinkan untuk memprediksi jumlah, waktu dan ketidakpastian arus kas masa depan.

G.    Akuntansi
Akuntansi disebut sebagai bahasa bisnis karena merupakan suatu alat untuk menyampaikan informasi keuangan kepada pihak-pihak yang memerlukannya. Semakin baik kita mengerti bahasa tersebut, maka semakin baik pula keputusan kita, dan semakin baik kita di dalam mengelola keuangan. [2] Untuk menyampaikan informasi-informasi tersebut, maka digunakanlah laporan akuntansi atau yang dikenal sebagai laporan keuangan. Laporan keuangan suatu perusahaan biasanya terdiri atas empat jenis laporan, yaitu neracalaporan laba rugilaporan perubahan modal, dan laporan arus kas.
Neraca, adalah suatu daftar sistematis yang memuat informasi mengenai aktiva, utang dan modal suatu perusahaan pada akhir periode tertentu. Disebut sebagai daftar yang sistematis, karena neraca disusun berdasarkan urutan tertentu. Dalam neraca dapat diketahui berapa jumlah kekayaan perusahaan, kemampuan perusahaan membayar kewajiban serta kemampuan perusahaan memperoleh tambahan pinjaman dari pihak luar. Selain itu juga dapat diperoleh informasi tentang jumlah utang perusahaan kepada kreditur dan jumlah investasi pemilik yang ada di dalam perusahaan tersebut.
Laporan laba rugi, adalah ikhtisar mengenai pendapatan dan beban suatu perusahaan untuk periode tertentu, sehingga dapat diketahu laba yang diperoleh dan rugi yang dialami.
Laporan perubahan modal, adalah laporan yang menunjukkan perubahan modal untuk periode tertentu, mungkin satu bulan atau satu tahun. Melalui laporan perubahan modal dapat diketahui sebab-sebab perubahan modal selama periode tertentu.
Laporan arus kas, dengan adanya laporan ini pemakai laporan keuangan dapat mengevaluasi perubahan aktiva bersih perusahaan, struktur keuangan (termasuk likuiditas dan solvabilitas) dan kemampuan perusahaan di dalam menghasilkan kas dimasa mendatang.
H.    Siklus Akuntansi
            Untuk Membuat Laporan Keuangan, terdapat delapan langkah, yang dikenal dengan Siklus Akuntansi. kedelapan langkah tersebut adalah:
Transaksi keuangan
Mencatat segala transaksi keuangan, berdasarkan bukti asli transaksi, dalam satu periode akuntansi
Membuat Jurnal Umum berdasarkan catatan no.2
Membuat Buku Besar
Membuat Jurnal Penyesuaian
Membuat Laporan Keuangan: Laporan Laba rugi, Neraca, dan Leporan Perubahan Modal
Membuat Jurnal Penutup
Membuat Neraca Saldo setelah penutupan
A. Harta / Asset / Aktiva
Harta adalah benda baik yang memiliki wujud maupun yang semu yang dimiliki oleh perusahaan. Klaim atas harta yang tidak berwujud disebut ekuitas / equities yang dapat mendatangkan manfaat di masa depan.
1. Harta Lancar / Aktiva Lancar / Current Assets
Harta lancar adalah harta yang berbentuk uang tunai maupun aktiva lainnya yang dapat ditukarkan dengan uang tunai dalam jangka satu tahun.
Contoh : piutang dagang, biaya atau beban dibayar di muka, surat berharga, kas, emas batangan, persediaan barang dagang, pendapatan yang akan diterima, dan lain sebagainya.
2. Harta Investasi / Aktiva Ivestasi / Investment Assets
Harta Investasi adalah harta yang diinvestasikan pada produk-produk investasi untuk mendapatkan keuntungan.
Contoh : Reksadana, saham, obligasi, dan lain-lain.
3. Harta Tak Berwujud / Intangible Assets
Aset tak berwujud adalah harta yang tidak memiliki bentuk tetapi sah dimiliki perusahaan dan dapat menghasilkan keuntungan bagi perusahaan.
Contoh : Merk dagang, hak paten, hak cipta, hak pengusahaan hutan / hph, franchise, goodwill, dan lain sebagainya.
4. Harta Tetap / Aktiva Tetap / Fixed Assets
Harta tetap adalah harta yang menunjang kegiatan operasional perusahaan yang sifatnya permanen kepemilikannya.
Contoh : Gedung, mobil, mesin, peralatan dan perlengapan kantor, dan lain-lain.
5. Harta Lainnya / Other Assets
Harta lain adalah perkiraan atau akun yang tidak dapat dikategorikan pada harta atau aset di atas baik dalam bentuk aset tetap, aset investasi, aset tak berwujud dan aset lancar.
Contoh : Mesin rusak, uang jaminan, harta yang masih dalam proses kepengurusan yang sah, dan lain-lain.
B. Kewajiban / Hutang / Pasiva / Liabilities         
Hutang adalah kewajiban perusahaan pada pihak ketiga untuk melakukan sesuatu yang pada umumnya dalah pembayaran uang, penyerahan barang maupun jasa pada waktu-waktu tertentu.
1. Hutang Lancar / Kewajiban Lancar / Current Liabilities
Hutang lancar adalah kewajiban yang harus dilunasi dalam tempo satu tahun.
Contoh : hutang dagang, beban yang harus dibayar, hutang dagang, hutang pajak, pendapatan diterima di muka, dan lain sebagainya.
2. Hutang Jangka Panjang / Long-Term Liabilities
Hutang jangka panjang adalah kewajiban yang harus dilunasi dalam jangka waktu lebih dari setahun.
Contoh : Hutang hipotek, hutang obligasi yang jatuh tempo lebih dari setahun, hutang pinjaman jangka panjang, dan lain sebagainya.
3. Hutang lain-lain / Other Payable
Perkiraan atau akun ini digunakan untuk mencatat hutang lain yang tidak termasuk pada hutang lancar dan hutang jangka panjang.
Contoh : uang jaminan, hutang pada pemegang saham, dan lain sebagainya.
C. Modal / Capital
Modal adalah hak milik atas kekayaan dan harta perusahaan yang berbentuk hutang tak terbatas suatu perusahaan kepada pemilik modal hingga jangka waktu yang tidak terbatas. Rumus modal adalah harta atau aset dikurangi dengan kewajiban atau hutang.
Contoh Modal : modal disetor, prive, modal komanditer, laba ditahan, agio saham, saham preferen & biasa, simpanan-simpanan, sisa hasil usaha atau shu, dan lain sebagainya.
Persamaan akuntansi dibawah ini menunjukan bahwa aktiva di hasilkan oleh kewajiban dan modal.
- Rumus Aktiva ---> Aktiva = Kewajiban + Modal






BAB II
LAPORAN KEUANGAN


A.    Definisi Laporan Keuangan

            Laporan keuangan adalah catatan informasi keuangan suatu perusahaan pada suatu periode akuntansi yang dapat digunakan untuk menggambarkan kinerja perusahaan tersebut. Laporan keuangan adalah bagian dari prosespelaporan keuangan.

B.    Tujuan Laporan Keuangan
Berdasar Neraca Lajur dapat disusun laporan keuangan perusahaan. Tujuan dari disusunnya laporan keuangan adalah untuk menyediakan informasi yang menyangkut posisi keuangan, kinerja, serta perubahan posisi keuangan suatu perusahaan yang bermanfaat bagi pengambilan keputusan pemakaiannya.
Laporan juga menunjukkan apa yang telah dilakukan manajemen atau pertanggungjawaban manajemen atas sumber daya yang dipercayakan kepadanya.

C.    Unsur-unsur Laporan Keuangan
            Laporan keuangan yang lengkap memiliki 10 unsur-unsur. Unsur-unsur laporan keuangan tersebut antara lain :
1.      Harta
2.      Utang
3.      Ekuitas
4.      Investasi dari pemilik
5.      Distribusi kepada pemilik
6.      Laba komperhensip
7.      Pendapatan
8.      Beban
9.      Keuntungan dan
10.  Kerugian
Unsur-unsur diatas dikelompokan kembali menjadi beberapa unsur, yaitu :
a.      Unsur-unsur Neraca
1.      Harta
2.      Hutang
3.      Ekuitas
b.      Unsur Laporan Perubahan Ekuitas Pemilik
1.      Investasi dari pemilik
2.      Distribusi kepada pemilik
3.      Laba komperhensip
c.       Unsur Laporan Laba Rugi
1.      Pendapatan                                                                                                                                                   
2.      Beban
3.      Keuntungan dan
4.      Kerugian




D.   Perbedaan pelaporan keuangan dengan laporan keuangan
Haruslah dibedakan antara pengertian Pelaporan keuangan (bahasa Inggris: financial reporting) dan laporan keuangan (bahasa Inggris: financial reports). Pelaporan Keuangan meliputi segala aspek yang berkaitan dengan penyediaan dan peyampaian informasi keuangan. Aspek-aspek tersebut antara lain lembaga yang terlibat (misalnya penyusunan standar, badan pengawas dari pemerintah atau pasar modalorganisasi profesi, dan entitas pelapor), peraturan yang berlaku termasuk PABU (prinsip akuntansi berterima umum atau generally accepted accounting principles/GAAP). Laporan keuangan hanyalah salah satu medium dalam penyampaian informasi. Bahkan seharusnya harus dibedakan pula antara statemen (bahasa Inggris: statement) dan laporan (bahasa Inggris: report).

Pengguna laporan keuangan
Karyawan
Pemasok dan Kreditor usaha lainnya
Pelanggan
Masyarakat
Karakteristik laporan keuangan
Dapat Dipahami
Relevan
Keandalan
Dapat diperbandingkan

E.     Prinsip Dasar Laporan Keuangan

Laporan keuangan mempunyai sifat dan prinsip dasar yang harus dipahami oleh setiap analisis dalam rangka melakukan analisa laporan keuangan.
Prinsip yang mendasari setiap sifat dari cirri laporan keuangan dan output akuntansi lainnya adalah sebagai berikut :

a. Accounting Entity
Yang menjadi focus akuntansi adalah entity tertentu yang harus jelas memisahkan hak dan kewajiban pemilik atau pihak lain dengan entity perusahaan. Keduanya terpisah dari bahan entity yang lain, sehingga transaksi dicatat untuk kepentingan dan dari sudut posisi perusahaan tertentu yang terpisah dari pemiliknya.

b. Going Concern
Dalam penyusunan laporan keuangan harus dianggap bahwa perusahaan yang dilaporkan pada masa yang akan dating, kecuali dinyatakan lain. Sehingga nilai yang dilaporkan tidak akan sama dengan nilai sekarang / liquiditas.

c. Measurement
Akuntansi adalah media pengukur kekayaan ekonomi (Ekonomic Resources) dan
kewajiban (Liability) beserta perubahannya.

d. Time Period
Laporan keuangan menyajikan informasi untuk suatu waktu atau periode tertentu.
Harus ada batas waktunya bukan tanpa batas. Akuntansi memang mencatat keadaan perusahaan yang dianggap terus beroperasi. Karena itu pemakai laporan keuangan harus menetapkan cutoff atau periodenya.

e. Monetary Unit
Pengukuran dalam akuntansi adalah bentuk yang mempunyai ukuran uni moneter misalnya; Rupiah, Dolar, Peso, Ringgit bukan kuran kuantitatif lainnya.

f. Accural
Penentuan pendapatan dan biaya dari posisi harta dan kewajiban ditatapkan tanpa melihat apakah transaksi kas telah dilakukan.

g. Exchange Price
Nilai yang terdapat dalam laporan keuangan umumnya didasarkan pada harga pertukaran yang timbul dari interaksi dua pihak pada suatu kejadian.

h. Approximation
Dalam akuntansi tidak dapat dihindarkan penaksiran-penaksiran separti penaksiran umum, taksiran harga, pemilihan prinsip pencatatan, penggunaan asset, dan sebagainya.

i. Judgement
Dalam penyusunan laporan keuangan banyak diperlukan pertimbangan-pertimbangan berdasarkan keahlian akuntansi, baik pertimbangan pemilihan alternative prinsip maupun pemilihan cara penyajian lainnya.

j. General Purpose
Informasi yang disajikan dalam laporan keuangan yang dihasilkan akuntansi
keuangan ditujukan buat pemakai secara umum, bukan pemakai khusus atau
pemakai tertentu.

k. Interelated Statement
Neraca daftar laba rugi, dan laporan sumber dan penggunaan dana atau laporan
keuangan lainnya mempunyai hubungan yang erat yang tidak dapat dipisahkan antara satu dengan yang lainnya dalam penentuan pengambilan keputusan.

l. Substance Over Form
Akuntansi lebih menekankan kenyataan ekonomis suatu kejadian daripada bukti legalnya, misalnya dalam Akta Notaris Modal telah dinyatakan dan disetor penuh tetapi kenyataan setoran (transaksi) belum ada maka akuntansi berpihak pada kenyataan yang sebenarnya.

m. Materiality
Laporan keuangan hanya memuat informasi yang dianggap penting. Dan didalam setiap pertimbangan yang dilakukan tetap melihat signifikasinya yang diukur dari pengaruh informasi kepada pengambilan keputusan.
BAB III
PENUTUP
A.      KESIMPULAN
           
            Akuntansi adalah seni dalam mengukur, berkomunikasi dan menginterpretasikan aktivitas keuangan. Sedangkan laporan keuangan adalah catatan informasi keuangan suatu perusahaan pada suatu periode akuntansi yang dapat digunakan untuk menggambarkan kinerja perusahaan tersebut. Akuntansi dan laporan keuangan adalah satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dimana ada akuntansi pasti ada laporan keuangan, akuntansi dan laporan keuangan memiliki beberapa kesamaan terutama dibidang penggunanya.
            Akuntansi juga memiliki manfaat dalam dunia bisnis, misalnya saja ;  Menyediakan informasi ekonomi suatu perusahaan yang relevan untuk pengambilan keputusan investasi dan kredit yang tepat, Menjadi media komunikasi bisnis antara manajemen dan pengguna eksternal mengenai posisi keuangan, perubahan posisi keuangan dan arus kas perusahaan, Memberikan potret yang dapat diandalkan mengenai kemampuan menghasilkan laba dan arus kas perusahaan, Menjadi bentuk pertanggung jawaban manajemen kepada para pemilik perusahaan, Menjadi gambaran kondisi perusahaan dari satu periode ke periode berikutnya mengenai pertumbuhan/kemunduran, dan memungkinkan untuk diperbandingkan dengan perusahaan lain pada industri sejenis.
Daftar Pustaka

Tugas softskill ( Manajemen Keuangan )

Diposting oleh peaceforever di 02.20 0 komentar

(tugas Soft Skill) Manajemen Keuangan
BAB I
PENDAHULUAN

Dunia usaha makin lama makin meluas operasinya. Apabila pada masa sebelum revolusi industri dalam abad ke-18 organisasi usaha bersifat lebih banyak kumpulan perorangan dengan modal yang terbatas, maka sejak revolusi industri timbul organisasi usaha raksasa yang bersifat lebih banyak kumpulan modal dari pada kumpulan orang (pengusaha).
Pertumbuhan organisasi perusahaan menimbulkan gejala, bahwa sebagai kumpulan modal akhirnya para pemilik perusahaan yang terdiri dari para pemegang saham, pada hakekatnya tidak lagi langsung menguasai jalannya perusahaan, kecuali pada rapat pemegang saham yang umumnya diadakan sekali setahun.
Kekuasaan yang sebenarnya terletak pada para pemimpin perusahaan atau yang disebut “manager”, yang langsung menentukkan jalannya operasi usaha sehari-hari.
Manajemen  keuangan perusahaan adalah suatu kegiatan perencanaan, penganggaran, pemeriksaan, pengelolaan, pengendalian, pencarian dan penyimpanan dana yang dimiliki olehperusahaan.

BAB II
A.      Manajemen Keuangan Perusahaan
Seorang manajer keuangan dalam suatu perusahaan harus mengetahui bagaimana mengelola segala unsur dan segi keuangan, hal ini wajib dilakukan karena keuangan merupakan salah satu fungsi penting dalam mencapai tujuan perusahaan.
Unsur manajemen keuangan harus diketahui oleh seorang manajer. Misalkan saja seorang manajer keuangan tidak mengetahui apa-apa saja yang menjadi unsur-unsur manajemen keuangan, maka akan muncul kesulitan dalam menjalankan suatu perusahaan tersebut.
Sebab itu, seorang manajer keuangan harus mampu mengetahui segala aktivitas manajemen keuangan, khususnya penganalisisan sumber dana dan penggunaan-nya untuk merealisasikan keuntungan maksimum bagi perusahaan tersebut. Seorang manajer keuangan harus memahami arus peredaran uang baik eksternal maupun internal.
Manajer Keuangan merupakan seseorang yang mempunyai hak dalam mengambil suatu keputusan yang sangat penting dalam suatu bidang investasi dan pembelanjaan perusahaan. Manajer keuangan juga bertanggung jawab dalam bidang keuangan pada suatu perusahaan.
Manajemen keuangan merupakan satu bagian dari perusahaan yang sangat penting. Atau dengan pengertian lain manajemen keuangan adalah manajemen yang berhubungan dengan langkah untuk mendapatkan dana yang dibutuhkan dan bagaimana penggunaanya dalam rangka mencapai tujuan. Hal-hal yang berkaitan dengan manajemen keuangan adalah manajemen sumber dana, manajemen penggunaan dana, dan pengawasan penggunaan dana.
a.     Sumber dana
Manajer keuangan harus dapat memilih sumber dana yang akan digunakan dalam perusahaan.
Sumber dana itu dapat berasal dari dalam perusaahan dan dari luar perusahaan.

1.  Dana dari dalam perusahaan. Perusahaan dapat memperoleh dana dari perusahaan dengan kebijakan menahan pembagian dividen. Para manajer keuangan harus dapat memberi argumentasi kepada pemegang saham agar sebagian keuntungan perusahaan disisihkan untuk memperbesar dana yang sudah ada. Manajer keuangan harus memberi alasan yang tepat agar rapat umum pemegang saham menyetujui sebagian laba ditahan untuk meningkatkan aset perusahaan.

2.  Dana dari luar perusahaan. Perusahaan dapat memperoleh dana dari luar seperti pasar modal, pinjaman bank dan sumber-sumber lainnya. Dana dari luar perusahaan dapat berbentuk modal perusahaan dan pinjaman. Jika perusahaan menarik dana dengan cara menjual saham, dana tersebut menjadi modal sendiri. Artinya, jumlah saham yang beredar bertambah banyak. Pemegang saham adalah pemilik dan mereka berhak mendapat dividen. Dilaun pihak, dana dari luar perusahaan dalam bentuk pinjaman tidak begitu mempengaruhi kebijakan perusahaan. Konsekuensinya, perusahaan harus membayar bunga tanpa terikat laba-rugi yang diperoleh perusahaan. Pemilihan bentuk dana dari luar tergantung dari beberapa pertimbangan, tetapi secara umum kebutuhan aktiva lancar harus menggunakan dana sendiri, sedangkan investasi sebaiknya menggunakan pinjaman.

b.     Penggunaan dana
Dana yang ada pada perusahaan, baik yang bersumber dari dalam perusahaan maupun dari luar perusahaan harus digunakan sebaik mungkin. Hal ini bertujuan agar nilai perusahaan semakin meningkat pada masa yang akan datang. Dana itu dapat digunakan untuk hal-hal berikut.

1.  Penanaman modal jangka pendek. Penanaman jangka pendek diwujudkan dalam usaha-usaha yang bersifat sementara,seperti pembelian surat berharga, tabungan, dan penanaman modal lainnya. Karena sifatnya jangka pendek, pembelian surat berharga harus dalam bentuk yang cepat dijual kembali. Jika dalam bentuk tabungan di bank, dana tersebut harus dapat dicairkan kapan pun pada saat dibutuhkan.

2.  Penanaman modal jangka panjang. Penanaman modal jangka panjang diwujudkan dalam usaha-usaha yang bersifat permanen, seperti pembangunan gedung bertingkat atau pemberian pinjaman dengan jangka waktu pengembalian lebih dari satu tahun. Penanaman modal seperti itu harus dilakukan dengan hati-hati karena jika terjadi kesalahan akan sulit diperbaiki.

c.     Pengawasan penggunaan dana
Dana yang digunakan harus diawasi penggunaannya agar sesuai dengan rencana dan tujuan yang telah ditetapkan. Kesalahan penggunaan dana dapat mengakibatkan kerugian pada perusahaan. Untuk efisiensi dan efektivitas, sebaiknya perusahaan menetapkan pola penggunaan dana yang disertai pola pengawasannya.

B.      Fungsi Manajemen Keuangan Perusahaan
Berikut ini adalah penjelasan singkat dari fungsi Manajemen Keuangan:
1.   Perencanaan Keuangan, membuat rencana pemasukan dan pengeluaraan serta kegiatan-kegiatan lainnya untuk periode tertentu.
2.   Penganggaran Keuangan, tindak lanjut dari perencanaan keuangan dengan membuat detail pengeluaran dan pemasukan.
3.   Pengelolaan Keuangan, menggunakan dana perusahaan untuk memaksimalkan dana yang ada dengan berbagai cara.
4.   Pencarian Keuangan, mencari dan mengeksploitasi sumber dana yang ada untuk operasional kegiatan perusahaan.
5.   Penyimpanan Keuangan, mengumpulkan dana perusahaan serta menyimpan dan mengamankan dana tersebut.
6.   Pengendalian Keuangan, melakukan evaluasi serta perbaikan atas keuangan dan sistem keuangan pada perusahaan.
7.   Pemeriksaan Keuangan, melakukan audit internal atas keuangan perusahaan yang ada agar tidak terjadi penyimpangan.
Bila dikaitkan dengan tujuan ini, maka fungsi manajer keuangan meliputi hal-hal sebagai berikut :
1.   Melakukan pengawasan atas biaya
2.   Menetapkan kebijaksanaan harga
3.   Meramalkan laba yang akan datang
4.   Mengukur atau menjajaki biaya modal kerja.

C.      Perinsip Manajemen Keuangan Perusahaan
Dalam membangun sistem manajemen keuangan yang baik perlulah kita untuk mengidentifikasi prinsip-prinsip manajemen keuangan yang baik. Ada 7 prinsip dari manajemen keuangan yang harus diperhatikan.  

1.   Konsistensi (Consistency)
Sistem dan kebijakan keuangan dari organisasi harus konsisten dari waktu ke waktu. Ini tidak berarti bahwa sistem keuangan tidak boleh disesuaikan apabila terjadi perubahan di organisasi. Pendekatan yang tidak konsisten terhadap manajemen keuangan merupakan suatu tanda bahwa terdapat manipulasi di pengelolaan keuangan.

2.   Akuntabilitas (Accountability)
Akuntabilitas adalah kewajiban moral atau hukum, yang melekat pada individu, kelompok atau organisasi untuk menjelaskan bagaimana dana, peralatan atau kewenangan yang diberikan pihak ketiga telah digunakan. NGO mempunyai kewajiban secara operasional, moral dan hukum untuk menjelaskan semua keputusan dan tindakan yang telah mereka ambil. Organisasi harus dapat menjelaskan bagaimana dia menggunakan sumberdayanya dan apa yang telah dia capai sebagai pertanggungjawaban kepada pemangku kepentingan dan penerima manfaat. Semua pemangku kepentingan berhak untuk mengetahui bagaimana dana dan kewenangan digunakan.
3.   Transparansi (Transparency)
Organisasi harus terbuka berkenaan dengan pekerjaannya, menyediakan informasi berkaitan dengan rencana dan aktivitasnya kepada para pemangku kepentingan. Termasuk didalamnya, menyiapkan laporan keuangan yang akurat, lengkap dan tepat waktu serta dapat dengan mudah diakses oleh pemangku kepentingan dan penerima manfaat. Apabila organisasi tidak transparan, hal ini mengindikasikan ada sesuatu hal yang disembunyikan.

4.  Kelangsungan Hidup (Viability)
Agar keuangan terjaga, pengeluaran organisasi di tingkat stratejik maupun operasional harus sejalan/disesuaikan dengan dana yang diterima. Kelangsungan hidup (viability) merupakan suatu ukuran tingkat keamanan dan keberlanjutan keuangan organisasi. Manager organisasi harus menyiapkan sebuah rencana keuangan yang menunjukan bagaimana organisasi dapat melaksanakan rencana stratejiknya dan memenuhi kebutuhan keuangannya.

5.   Integritas (Integrity)
Dalam melaksanakan kegiatan operasionalnya, individu yang terlibat harus mempunyai integritas yang baik. Selain itu, laporan dan catatan keuangan juga harus dijaga integritasnya melalui kelengkapan dan keakuratan pencatatan keuangan

6.  Pengelolaan (Stewardship)
Organisasi harus dapat mengelola dengan baik dana yang telah diperoleh dan menjamin bahwa dana tersebut digunakan untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Secara praktek, organisasi dapat melakukan pengelolaan keuangan dengan baik melalui : berhati-hati dalam perencanaan stratejik, identifikasi resiko-resiko keuangan dan membuat system pengendalian dan sistem keuangan yang sesuai dengan organisasi.

7.     Standar Akuntansi (Accounting Standards)
Sistem akuntansi dan keuangan yang digunakan organisasi harus sesuai dengan prinsip dan standar akuntansi yang berlaku umum. Hal ini berarti bahwa setiap akuntan di seluruh dunia dapat mengerti sistem yang digunakan organisasi

D.      Keputusan yang diambil Manajemen Keuangan

Ada tiga keputusan yaitu keputusan investasi, keputusan pendanaan, dan keputusan mengenai dividen. Kegiatan mencari alternatif sumber dana menimbulkan adanya arus kas masuk, sementara kegiatan mengalokasikan dana dan pembayaran dividen menimbulkan arus kas keluar, maka manajemen keuangan sering disebut manajemen aliran (arus) kas.
Keterangan lebih lanjut dari masing-masing keputusan sebagai berikut: (Van Horne)

1. Financing dicision: keputusan pendanaan atau pembelanjaan pasif
Implementasi dari rasing of funds, meliputi besarnya dana, jangka waktu penggunaan, asalnya dana serta, persyaratan-persyaratan yang timbul karena penarikan dana tersebut.
Hasil financing dicision tercermin di sebelah kanan dari neraca.
Raising of funds bisa diperoleh dari internal (modal sendiri) meliputi: saham preferen, saham biasa, laba ditahan dan cadangan, maupun eksternal (modal asing) jangka pendek maupun jangka panjang. Sumber dana jangka pendek, misalnya utang dagang (trade payable atau open account), utang wesel (notes payable), utang gaji, utang pajak. Sumber dana jangka panjang misalnya, utang bank, dan obligasi.

2. Investmenf Dicision: keputusan investasi atau pembelanjaan aktif
Implementasi dari allocation off funds.
Allocation of funds bisa dalam jangka pendek dalam bentuk working capital, berupa aktiva lancar atau jangka panjang dalam bentuk capital investment, berupa aktiva tetap.
Tercermin di sisi aktiva (kiri) sebuah neraca. Komposisi aktiva harus ditetapkan misalnya berapa aktiva total yang dialokasikan untuk kas atau persediaan, aktiva yang secara ekonomis tidak dapat dipertahankan harus dikurangi, dihilangkan atau diganti.

3. Dividen Policy: keputusan mengenai dividen
Berhubungan dengan penentuan prosentase dari keuntungan neto yang akan dibayarkan sebagai cash dividend.
Penentuan stock dividen dan pembelian kembali saham.

E.      Tanggung jawab staf keuangan

Tugas staf keuangan adalah mendapatkan dan mengoperasikan sumber-sumber daya sehinggadapat memaksimalkan nilai perusahaan dengan berbagai aktivitas (Brigham & Houston: 2006, 18) yaitu:
1. Peramalan dan perencanaan: mengkoordinasi prose~s perencanaan yang akan membentuk masa depan perusahaan.
2. Keputusan-keputusan investasi dan pendanaan: membantu menentukan tingkat penjualan perusahaan yang optimal, memutusakan aset spesifik yang harus diperoleh, dan memilih cara terbaik untuk mendanai aset.
3. Koordinasi dan kontrol: berinteraksi dengan karyawan-karyawan lain untuk memastikan bahwa perusahaan telah beroperasi seefisien mungkin.
4. Berinteraksi dengan pasar keuangan: berinteraksi untuk mendapatkan atau menanamkan dana perusahaan.
5. Manajemen risiko: bertanggung jawab untuk program manajemen risiko secara lceseluruhan termasuk mengidentifiksi risiko dan kemudian mengelolanya secara efisien.

F.     Tujuan Manajemen Keuangan

Manajemen keuangan yang efisien memenuhi adanya tujuan yang digunakan sebagai standar dalam memberi penilaian keefisienan (Sartono: 2000, 3) yaitu:

1.         Tujuan normatif manajemen keuangan adalah mazimization wealth of stockholders atau memaksimalkan kemakmuran pemegang saham yaitu memaksimalkan nilai perusahaan.
Tujuan memaksimumkan kemakmuran pemegang saham dapat ditempuh dengan memaksimumkan nilai sekarang perusahaan.
Secara konseptual jelas sebagai pedoman dalam pengambilan keputusan yang mempertimbangkan faktor risiko.
Manajemen harus mempertimbangkan kepentingan pemilik, kreditor dan pihak lain yang berkaitan dengan perusahaan.
Memaksimalkan kemakmuran pemegang saham lebih menekankan pada aliran kas daripada laba bersih dalam pengertian akuntansi.
Tidak mengabaikan social objectives dan kewajiban sosial, seperti lingkungan eksternal, keselamatan kerja, dan keamanan produk.
2.         Nilai perusahaan yang belum go-publik dapat diukur dengan harga jual seandainya perusahaan tersebut dijual. Jadi tidak hanya nilai asset (laporan di neraca) tetapi diperhitungkan juga tingkat risiko usaha, prospek perusahaan, manajemen lingkungan kerja dan sebagainya. Indikasi nilai perusahaan adalah:
Perusahaan belum/tidak go-publik: harga seandainya perusahaan dijual
Perusahaan go-publik: harga saham yang dijual belikan di pasar modal.

Dari indikasi tersebut dapat ditarik :
a. Memaksimalisasi nilai perusahaan tidak sama dengan memaksimalisasi laba:
Perusahaan bisa saja meningkatkan laba dengan cara mengeluarkan saham dengan hasll penjualan saham dlinvestaslkan pada deposlto atau obllgasl pemerintah. Dengan cara ini dijamin laba akan besar tetapl keuntungan per lembar saham akan menurun, karena jumlah lembar saham yang beredar bertambah, sehlngga kondlsl perusahaan tldak balk.
Terminologl profit memlllki pengertian ganda, dlsebabkan terdapat banyak definlsl profit.
b. Memaksimalkan nilai perusahaan tidak sama dengan memaksimalkan laba per~lembar saham (earning per share = EPS) alasannya:
Tujuan memaksimalisasi laba tidak memperhatikan waktu dan lamanya keuntungan yang diharapkan.
Tidak mempertimbangkan risiko atau ketidakpastian dari keuntungan di masa yang akan datang. Jika suatu usulan mengandung risiko yang besar, maka kenaikan keuntungan per lembar saham akan diikuti dengan penurunan harga saham.
KESIMPULAN

seseorang yang mempunyai hak dalam mengambil suatu keputusan yang sangat penting dalam suatu bidang investasi,  pembelanjaan  dan bertanggung jawab dalam bidang keuangan pada suatu perusahaan ialah Manajemen keuang yang memiliki perinsip dan tujuan untuk menjalankan suatu perusahaan.
REFERENSI
http://wikipedia bahasa Indonesia.com

Softskill ( BADAN USAHA )

Diposting oleh peaceforever di 02.02 0 komentar


Latar belakang
Badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan Usaha seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor produksi.
Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ialah badan usaha yang permodalannya seluruhnya atau sebagian dimiliki oleh Pemerintah. Status pegawai badan usaha-badan usaha tersebut adalah karyawan BUMN bukan pegawai negeri. BUMN dapat pula berupa perusahaan nirlaba yang bertujuan untuk menyediakan barang atau jasa bagi masyarakat. Sejak tahun 2001 seluruh BUMN dikoordinasikan pengelolaannya olehKementerian BUMN, yang dipimpin oleh seorang Menteri BUMN. BUMN sendiri sekarang ada 3 macam yaitu Perjan, Perum dan Persero.
Badan Usaha Milik Swasta atau BUMS adalah badan usaha yang didirikan dan dimodali oleh seseorang atau sekelompok orang. Berdasarkan UUD 1945 pasal 33, bidang- bidang usaha yang diberikan kepada pihak swasta adalah mengelola sumber daya ekonomi yang bersifat tidak vital dan strategis atau yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak.

Identifikasi masalah
·Apakah yang dimaksud dengan badan usaha ?
·Apakah yang dimaksud dengan perseroaan terbatas (PT) ?
Pengumpulan bahan dari buku dan media online karya tulis ini sampai terwujud menjadi suatu publikasi yg menarik bagi para pembaca dan mahasiswa.

Bentuk-Bentuk Badan Usaha
Badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan Usaha seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor produksi.

Jenis-Jenis Badan Usaha di Indonesia

BUMN
Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ialah badan usaha yang permodalannya seluruhnya atau sebagian dimiliki oleh Pemerintah. Status pegawai badan usaha-badan usaha tersebut adalah karyawan BUMN bukan pegawai negeri. BUMN dapat pula berupa perusahaan nirlaba yang bertujuan untuk menyediakan barang atau jasa bagi masyarakat. Sejak tahun 2001 seluruh BUMN dikoordinasikan pengelolaannya olehKementerian BUMN, yang dipimpin oleh seorang Menteri BUMN. BUMN sendiri sekarang ada 3 macam yaitu Perjan, Perum dan Persero.

·                Perjan ( Perusahaan jawatan )

Perjan adalah bentuk badan usaha milik negara yang seluruh modalnya dimiliki oleh pemerintah. Perjan ini berorientasi pelayanan pada masyarakat, Sehingga selalu merugi. Sekarang sudah tidak ada perusahaan BUMN yang menggunakan model perjan karena besarnya biaya untuk memelihara perjan-perjan tersebut sesuai dengan Undang Undang (UU) Nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN. Contoh Perjan: PJKA (Perusahaan Jawatan Kereta Api) kini berganti menjadi PT.KAI

Ciri-ciri Perusahaan Jawatan antara lain sebagai berikut:
·memberikan pelayanan kepada masyarakat
·merupakan bagian dari suatu departemen pemerintah
·dipimpin oleh seorang kepala yang bertanggung jawab langsung kepada menteri atau dirjen departemen yang bersangkutan
·status karyawannya adalan pegawai negeri

Contoh Perusahaan Jawatan (Perjan): Perjan RS Jantung Harapan Kita Perjan RS Cipto Mangunkusumo Perjan RS AB Harahap Kita Perjan RS Sanglah Perjan RS Kariadi Perjan RS M. Djamil Perjan RS Fatmawati Perjan RS Hasan Sadikin Perjan RS Sardjito Perjan RS M. Husein Perjan RS Dr. Wahidin Perjan RS Kanker Dharmais Perjan RS Persahabatan
·Perusahaan jawatan kereta api(PJKA),bernaung di bawah Departemen Perhubungan.Sejak tahun 1991 Perusahaan Jawatan Kereta Api (PJKA) berubah menjadi Perusahaan Umum Kereta Api (PERUMKA) berubah menjadi Perusahaan Negara Kereta Api (PENKA),dan yang terakhir berubah nama menjadi PT.Kereta Api Indonesia (PT.KAI).
·Perusahaan Jawatan Pegadaian bernaung di bawah Departemen Keuangan.Pada saat ini,Perusahaan Jawatan Pengadaian berubah nama menjadi Perum Penggadaian.
·                Perum ( Perusahaan Umum )

Perum adalah perjan yang sudah diubah. Tujuannya tidak lagi berorientasi pelayanan tetapi sudah profit oriented. Sama seperti Perjan, perum di kelola oleh negara dengan status pegawainya sebagai Pegawai Negeri. Namun perusahaan masih merugi meskipun status Perjan diubah menjadi Perum, sehingga pemerintah terpaksa menjual sebagian saham Perum tersebut kepada publik (go public) dan statusnya diubah menjadi persero.
Ciri-ciri Perusahaan Umum (Perum):
·Melayani kepentingan masyarakat umum.
·Dipimpin oleh seorang direksi/direktur.
·Mempunyai kekayaan sendiri dan bergerak di perusahaan swasta.
·Dikelola dengan modal pemerintah yang terpisah dari kekayaan negara.
·Pekerjanya adalah pegawai perusahaan swasta.
·Memupuk keuntungan untuk mengisi kas negara.
·Modalnya dapat berupa saham atau obligasi bagi perusahaan yang go public
·Dapat menghimpun dana dari pihak
Contohnya : Perum Pegadaian, Perum Jasatirta, Perum DAMRI, Perum ANTARA,Perum Peruri,Perum Perumnas,Perum Balai Pustaka.

·                Persero ( Perusahaan Perseorangan )

Persero adalah salah satu Badan Usaha yang dikelola oleh Negara atau Daerah. Berbeda dengan Perum atau Perjan, tujuan didirikannya Persero yang pertama adalah mencari keuntungan dan yang kedua memberi pelayanan kepada umum. Modal pendiriannya berasal sebagian atau seluruhnya dari kekayaan negara yang dipisahkan berupa saham-saham. Persero dipimpin oleh direksi. Sedangkan pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta. Badan usaha ditulis PT < nama perusahaan > (Persero). Perusahaan ini tidak memperoleh fasilitas negara. Maksud dan tujuan mendirikan persero ialah untuk menyediakan barang dan atau jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat dan mengejar keuntungan untuk meningkatkan nilai perusahaan.
Pada beberapa BUMN di Indonesia, pemerintah telah melakukan perubahan mendasar pada kepemilikannya dengan membuat BUMN tersebut menjadi perusahaan terbuka yang sahamnya bisa dimiliki oleh publik. Contohnya adalah PT. Telekomunikasi Indonesia.
Fungsi RUPS dalam persero pemerintah ialah memegang segala wewenang yang ada dalam perusahaan tersebut. RUPS juga berwenang untuk mengganti komisaris dan direksi. Direksi persero adalah orang yang bertanggung jawab atas pengurusan persero baik di dalam maupun diluar pengadilan. Pengangkatan dan pemberhentian dilakukan okeh RUPS. Komisaris adalah organ persero yang bertugas dalam pengawasan kinerja persero itu, dan melaporkannya pada RUPS.
Persero terbuka sesuai kebijakan pemerintah tentang privatisasi. Privatisasi adalah penjualan sebagian atau seluruh saham persero kepada pihak lain untuk peningkatan kualitas. Persero yang diprivatisasi adalah yang unsur usahanya kompetitif dan teknologinya cepat berubah.






 Persero yang tidak bisa diubah ialah:
·Persero yang menurut perundang-undangan harus berbentuk BUMN
·Persero yang bergerak di bidang hankam negara
·Persero yang diberi tugas khusus untuk kepentingan masyarakat
·Persero yang bergerak di bidang Sumber Daya Alam yang secara tegas dilarang diprivatisasi oleh UU

Jadi dari uraian di atas, ciri-ciri Persero adalah:
·Tujuan utamanya mencari laba (Komersial)
·Modal sebagian atau seluruhnya berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan yang berupa saham-saham
·Dipimpin oleh direksi
·Pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta
·Badan usahanya ditulis PT (nama perusahaan) (Persero)
·Tidak memperoleh fasilitas negara

Contoh perusahaan yang mempunyai badan usaha Persero antara lain:
·PT Bank Rakyat Indonesia (Persero)
·PT Bank Mandiri (Persero)
·PT Garuda Indonesia (Persero)
·PT Angkasa Pura (Persero)
·PT Perusahaan Pertambangan dan Minyak Negara (Persero)
·PT Tambang Bukit Asam (Persero)
·PT Aneka Tambang (Persero)
·PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero)
·PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)
·PT Pos Indonesia (Persero)
·PT Kereta Api Indonesia (Persero)
·PT Telekomunikasi Indonesia (Persero)

Ciri-ciri Persero adalah sebagai berikut:
·Pendirian persero diusulkan oleh menteri kepada presiden
·Pelaksanaan pendirian dilakukan oleh mentri dengan memperhatikan perundang-undangan
·Statusnya berupa perseroan terbatas yang diatur berdasarkan undang-undang
·Modalnya berbentuk saham
·Sebagian atau seluruh modalnya adalah milik negara dari kekayaan negara yang dipisahkan
·Organ persero adalah RUPS, direksi dan komisaris
·Menteri yang ditunjuk memiliki kuasa sebagai pemegang saham milik pemerintah
·Apabila seluruh saham dimiliki pemerintah, maka menteri berlaku sebagai RUPS, jika hanya sebagian, maka sebagai pemegang saham perseroan terbatas
·RUPS bertindak sebagai kekuasaan tertinggi perusahaan
·Dipimpin oleh direksi
·Laporan tahunan diserahkan ke RUPS untuk disahkan
·Tidak mendapat fasilitas negara
·Tujuan utama memperoleh keuntungan
·Hubungan-hubungan usaha diatur dalam hukum perdata
·Pegawainya berstatus pegawai swasta

Ciri-Ciri BUMN
·Penguasaan badan usaha dimiliki oleh pemerintah.
·Pengawasan dilakukan, baik secara hirarki maupun secara fungsional dilakukan oleh pemerintah.
·Kekuasaan penuh dalam menjalankan kegiatan usaha berada di tangan pemerintah.
·Pemerintah berwenang menetapkan kebijakan yang berkaitan dengan kegiatan usaha.
·Semua risiko yang terjadi sepenuhnya merupakan tanggung jawab pemerintah.
·Untuk mengisi kas negara, karena merupakan salah satu sumber penghasilan negara.
·Agar pengusaha swasta tidak memonopoli usaha yang menguasai hajat hidup orang banyak.
·Melayani kepentingan umum atau pelayanan kepada masyarakat.
·Merupakan lembaga ekonomi yang tidak mempunyai tujuan utama mencari keuntungan, tetapi dibenarkan untuk memupuk keuntungan.
·Merupakan salah satu stabilisator perekonomian negara.
·Dapat meningkatkan produktivitas, efektivitas, dan efisiensi serta terjaminnya prinsip-prinsip ekonomi.
·Modal seluruhnya dimiliki oleh negara dari kekayaan negara yang dipisahkan.
·Peranan pemerintah sebagai pemegang saham. Bila sahamnya dimiliki oleh masyarakat, besarnya tidak lebih dari 49%, sedangkan minimal 51% sahamnya dimiliki oleh negara.
·Pinjaman pemerintah dalam bentuk obligasi.
·Modal juga diperoleh dari bantuan luar negeri.
·Bila memperoleh keuntungan, maka dimanfaatkan untuk kesejahteraan rakyat.
·Pinjaman kepada bank atau lembaga keuangan bukan bank.

BUMS
Badan Usaha Milik Swasta atau BUMS adalah badan usaha yang didirikan dan dimodali oleh seseorang atau sekelompok orang. Berdasarkan UUD 1945 pasal 33, bidang- bidang usaha yang diberikan kepada pihak swasta adalah mengelola sumber daya ekonomi yang bersifat tidak vital dan strategis atau yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak. Berdasarkan bentuk hukumnya Badan usaha milik swasta dibedakan atas :
Perusahaan Persekutuan
Perusahaan persekutuan adalah perusahaan yang memiliki 2 pemodal atau lebih. Ada 3 bentuk perusahaan persekutuan

1.         Firma (Fa)
adalah badan usaha yang didirikan oleh 2 orang atau lebih dimana tiap- tiap anggota bertanggung jawab penuh atas perusahaan. Modal firma berasal dari anggota pendiri serta laba/ keuntungan dibagikan kepada anggota dengan perbandingan sesuai akta pendirian.




Proses Pendirian
Berdasarkan Pasal 16 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang, Persekutuan Firma adalah persekutuan yang diadakan untuk menjalankan suatu perusahaan dengan memakai nama bersama. Menurut pendapat lain, Persekutuan Firma adalah setiap perusahaan yang didirikan untuk menjalankan suatu perusahaan di bawah nama bersama atau Firma sebagai nama yang dipakai untuk berdagang bersama-sama. Persekutuan Firma merupakan bagian dari persekutuan perdata, maka dasar hukum persekutuan firma terdapat pada Pasal 16 sampai dengan Pasal 35 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) dan pasal-pasal lainnya dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) yang terkait. Dalam Pasal 22 KUHD disebutkan bahwa persekutuan firma harus didirikan dengan akta otentik tanpa adanya kemungkinan untuk disangkalkan kepada pihak ketiga bila akta itu tidak ada. Pasal 23 KUHD dan Pasal 28 KUHD menyebutkan setelah akta pendirian dibuat, maka harus didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri dimana firma tersebut berkedudukan dan kemudian akta pendirian tersebut harus diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Selama akta pendirian belum didaftarkan dan diumumkan, maka pihak ketiga menganggap firma sebagai persekutuan umum yang menjalankan segala macam usaha, didirikan untuk jangka waktu yang tidak terbatas serta semua sekutu berwenang menandatangani berbagai surat untuk firma ini sebagaimana dimaksud di dalam Pasal 29 KUHD. Isi ikhtisar resmi akta pendirian firma dapat dilihat di Pasal 26 KUHD yang harus memuat sebagai berikut:

·Nama, nama kecil, pekerjaan dan tempat tinggal para sekutu firma.
·Pernyataan firmanya dengan menunjukan apakah persekutuan itu umum ataukah terbatas pada suatu cabang khusus perusahaan tertentu dan dalam hal terakhir dengan menunjukan cabang khusus itu.
·Penunjukan para sekutu yang tidak diperkenankan bertanda tangan atas nama firma.
·Saat mulai berlakunya persekutuan dan saat berakhirnya.
·Dan selanjutnya, pada umumnya bagian-bagian dari perjanjiannya yang harus dipakai untuk menentukan hak-hak pihak ketiga terhadap para sekutu.

Pada umumnya Persekutuan Firma disebut juga sebagai perusahaan yang tidak berbadan hukum karena firma telah memenuhi syarat/unsur materiil namun syarat/unsur formalnya berupa pengesahan atau pengakuan dari Negara berupa peraturan perundang-undangan belum ada. Hal inilah yang menyebabkan Persekutuan Firma bukan merupakan persekutuan yang berbadan hukum.
Proses Pembubaran
Pembubaran Persekutuan Firma diatur dalam ketentuan Pasal 1646 sampai dengan Pasal 1652 KUHP Perdata dan Pasal 31 sampai dengan Pasal 35 KUHD. Pasal 1646 KUHPerdata menyebutkan bahwa ada 5 hal yang menyebabkan Persekutuan Firma berakhir, yaitu :
·Jangka waktu firma telah berakhir sesuai yang telah ditentukan dalam akta pendirian;
·Adanya pengunduran diri dari sekutunya atau pemberhentian sekutunya;
·Musnahnya barang atau telah selesainya usaha yang dijalankan persekutuan firma;
·Adanya kehendak dari seorang atau beberapa orang sekutu;
·Salah seorang sekutu meninggal dunia atau berada di bawah pengampuan atau dinyatakan pailit.

Sekutu
Dalam Persekutuan Firma hanya terdapat satu macam sekutu, yaitu sekutu komplementer atau Firmant. Sekutu komplementer menjalankan perusahaan dan mengadakan hubungan hukum dengan pihak ketiga sehingga bertanggung jawab pribadi untuk keseluruhan. Pasal 17 KUHD menyebutkan bahwa dalam anggaran dasar harus ditegaskan apakah di antara para sekutu ada yang tidak diperkenankan bertindak keluar untuk mengadakan hubungan hukum dengan pihak ketiga. Meskipun sekutu kerja tersebut dikeluarkan wewenangnya atau tidak diberi wewenang untuk mengadakan hubungan hukum dengan pihak ketiga, namun hal ini tidak menghilangkan sifat tanggung jawab pribadi untuk keseluruhan, sebagaimana diatur dalam Pasal 18 KUHD.
Keuntungan
Perihal pembagian keuntungan dan kerugian dalam persekutuan Firma diatur dalam Pasal 1633 sampai dengan Pasal 1635 KUHPerdata yang mengatur cara pembagian keuntungan dan kerugian yang diperjanjikan dan yang tidak diperjanjikan di antara pada sekutu. Dalam hal cara pembagian keuntungan dan kerugian diperjanjikan oleh sekutu, sebaiknya pembagian tersebut diatur di dalam perjanjian pendirian persekutuan. Dengan batasan ketentuan tersebut tidak boleh memberikan seluruh keuntungan hanya kepada salah seorang sekutu saja dan boleh diperjanjikan jika seluruh kerugian hanya ditanggung oleh salah satu sekutu saja. Penetapan pembagian keuntungan oleh pihak ketiga tidak diperbolehkan.
Apabila cara pembagian keuntungan dan kerugian tidak diperjanjikan, maka pembagian didasarkan pada perimbangan pemasukan secara adil dan seimbang dan sekutu yang memasukkan berupa tenaga kerja hanya dipersamakan dengan sekutu yang memasukkan uang atau benda yang paling sedikit.

·                Persekutuan Komanditer (commanditaire vennootschap atau CV) adalah suatu persekutuan yang didirikan oleh 2 orang atau lebih. Persekutuan komanditer mengenal 2 istilah yaitu :
·Sekutu aktif adalah anggota yang memimpin/ menjalankan perusahaan dan bertanggung jawab penuh atas utang- utang perusahaan.
·Sekutu pasif / sekutu komanditer adalah anggota yang hanya menanamkan modalnya kepada sekutu aktif dan tidak ikut campur dalam urusan operasional perusahaan. Sekutu pasif bertanggung jawab atas risiko yang terjadi sampai batas modal yang ditanam.

Jenis-jenis CV
Berdasarkan perkembangannya, bentuk perseroan komanditer adalah sebagai berikut:
·Persekutuan komanditer murni
Bentuk ini merupakan persekutuan komanditer yang pertama. Dalam persekutuan ini hanya terdapat satu sekutu komplementer, sedangkan yang lainnya adalah sekutu komanditer.

·Persekutuan komanditer campuran
Bentuk ini umumnya berasal dari bentuk firma bila firma membutuhkan tambahan modal. Sekutu firma menjadi sekutu komplementer sedangkan sekutu lain atau sekutu tambahan menjadi sekutu komanditer.

·Persekutuan komanditer bersaham
Persekutuan komanditer bentuk ini mengeluarkan saham yang tidak dapat diperjualbelikan dan sekutu komplementer maupun sekutu komanditer mengambil satu saham atau lebih. Tujuan dikeluarkannya saham ini adalah untuk menghindari terjadinya modal beku karena dalam persekutuan komanditer tidak mudah untuk menarik kembali modal yang telah disetorkan.
Prosedur Pendirian
Dalam KUH Dagang tidak ada aturan tentang pendirian, pendaftaran, maupun pengumumannya, sehingga persekutuan komanditer dapat diadakan berdasarkan perjanjian dengan lisan atau sepakat para pihak saja (Pasal 22 KUH Dagang). Dalam praktik di Indonesia untuk mendirikan persekutuan komanditer dengan dibuatkan akta pendirian/berdasarkan akta notaris, didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri yang berwenang dan diumumkan dalam Tambahan Berita Negara RI. Dengan kata lain prosedur pendiriannya sama dengan prosedur mendirikan persekutuan firma.
Tanggung Jawab Keluar
Sekutu bertanggung jawab keluar adalah sekutu kerja atau sekutu komplementer (Pasal 19 KUH Dagang).
Berakhirnya Persekutuan
Karena persekutuan komanditer pada hakikatnya adalah persekutuan perdata (Pasal 16 KUH Dagang), maka mengenai berakhirnya persekutuan komanditer sama dengan berakhirnya persekutuan perdata dan persekutuan firma (Pasal 1646 s/d 1652 KUH Perdata)
Keuntungan yang diperoleh dari perusahaan dibagikan sesuai kesepakatan.
           
3.         Perseroan Terbatas (PT) 
adalah badan usaha yang modalnya diperoleh dari hasil penjualan saham. Setiap pemengang surat saham mempunyai hak atas perusahaan dan setiap pemegang surat saham berhak atas keuntungan (dividen). Karena modalnya terdiri dari saham-saham yang dapat diperjualbelikan, perubahan kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan.
Perseroan terbatas merupakan badan usaha dan besarnya modal perseroan tercantum dalam anggaran dasar. Kekayaan perusahaan terpisah dari kekayaan pribadi pemilik perusahaan sehingga memiliki harta kekayaan sendiri. Setiap orang dapat memiliki lebih dari satu saham yang menjadi bukti pemilikan perusahaan. Pemilik saham mempunyai tanggung jawab yang terbatas, yaitu sebanyak saham yang dimiliki. Apabila utangperusahaan melebihi kekayaan perusahaan, maka kelebihan utang tersebut tidak menjadi tanggung jawab para pemegang saham. Apabila perusahaan mendapat keuntungan maka keuntungan tersebut dibagikan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan. Pemilik saham akan memperoleh bagian keuntungan yang disebutdividen yang besarnya tergantung pada besar-kecilnya keuntungan yang diperoleh perseroan terbatas.
Selain berasal dari saham, modal PT dapat pula berasal dari obligasi. Keuntungan yang diperoleh para pemilik obligasi adalah mereka mendapatkan bunga tetap tanpa menghiraukan untung atau ruginya perseroan terbatas tersebut.

Syarat Pendirian PT

Syarat umum pendirian Perseroan Terbatas (PT)
·Fotokopi KTP para pemegang saham dan pengurus, minimal 2 orang
·Fotokopi KK penanggung jawab / Direktur
·Nomor NPWP Penanggung jawab
·Pas foto penanggung jawab ukuran 3X4 (2 lbr berwarna)
·Fotokopi PBB tahun terakhir sesuai domisili perusahaan
·Fotokopi surat kontrak/sewa kantor atau bukti kepemilikan tempat usaha
·Surat keterangan domisili dari pengelola gedung jika berdomisili di Gedung Perkantoran
·Surat keterangan RT/RW (jika dibutuhkan, untuk perusahaan yang berdomisili di lingkungan perumahan) khusus luar jakarta
·Kantor berada di wilayah perkantoran/plaza, atau ruko, atau tidak berada di wilayah pemukiman.
·Siap disurvei

Syarat pendirian PT secara formal berdasarkan UU No. 40/2007 adalah sebagai berikut:
·Pendiri minimal 2 orang atau lebih (ps. 7(1))
·Akta Notaris yang berbahasa Indonesia
·Setiap pendiri harus mengambil bagian atas saham, kecuali dalam rangka peleburan (ps. 7 ayat 2 & ayat 3)
·Akta pendirian harus disahkan oleh Menteri kehakiman dan diumumkan dalam BNRI (ps. 7 ayat 4)
·Modal dasar minimal Rp. 50jt dan modal disetor minimal 25% dari modal dasar (ps. 32, ps 33)
·Minimal 1 orang direktur dan 1 orang komisaris (ps. 92 ayat 3 & ps. 108 ayat 3)
·Pemegang saham harus WNI atau Badan Hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia, kecuali PT. PMA

Mekanisme Pendirian PT
Untuk mendirikan PT, harus dengan menggunakan akta resmi ( akta yang dibuat oleh notaris ) yang di dalamnya dicantumkan nama lain dari perseroan terbatasmodal, bidang usaha, alamat perusahaan, dan lain-lain. Akta ini harus disahkan oleh menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (dahulu Menteri Kehakiman). Untuk mendapat izin dari menteri kehakiman, harus memenuhi syarat sebagai berikut:
·Perseroan terbatas tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan kesusilaan
·Akta pendirian memenuhi syarat yang ditetapkan Undang-Undang
·Paling sedikit modal yang ditempatkan dan disetor adalah 25% dari modal dasar. (sesuai dengan UU No. 1 Tahun 1995 & UU No. 40 Tahun 2007, keduanya tentang perseroan terbatas)
· 
Setelah mendapat pengesahan, dahulu sebelum adanya UU mengenai Perseroan Terbatas (UU No. 1 tahun 1995) Perseroan Terbatas harus didaftarkan ke Pengadilan Negeri setempat, tetapi setelah berlakunya UU NO. 1 tahun 1995 tersebut, maka akta pendirian tersebut harus didaftarkan ke Kantor Pendaftaran Perusahaan (sesuai UU Wajib Daftar Perusahaan tahun 1982) (dengan kata lain tidak perlu lagi didaftarkan ke Pengadilan negeri, dan perkembangan tetapi selanjutnya sesuai UU No. 40 tahun 2007, kewajiban pendaftaran di Kantor Pendaftaran Perusahaan tersebut ditiadakan juga. Sedangkan tahapan pengumuman dalam Berita Negara Republik Indonesia ( BNRI ) tetap berlaku, hanya yang pada saat UU No. 1 tahun 1995 berlaku pengumuman tersebut merupakan kewajiban Direksi PT yang bersangkutan tetapi sesuai dengan UU NO. 40 tahun 2007 diubah menjadi merupakan kewenangan/kewajiban Menteri Hukum dan HAM.
Setelah tahap tersebut dilalui maka perseroan telah sah sebagai badan hukum dan perseroan terbatas menjadi dirinya sendiri serta dapat melakukan perjanjian-perjanjian dan kekayaan perseroan terpisah dari kekayaan pemiliknya.
Modal dasar perseroan adalah jumlah modal yang dicantumkan dalam akta pendirian sampai jumlah maksimal bila seluruh saham dikeluarkan. Selain modal dasar, dalam perseroan terbatas juga terdapat modal yang ditempatkan, modal yang disetorkan dan modal bayar. Modal yang ditempatkan merupakan jumlah yang disanggupi untuk dimasukkan, yang pada waktu pendiriannya merupakan jumlah yang disertakan oleh para persero pendiri. Modal yang disetor merupakan modal yang dimasukkan dalam perusahaan. Modal bayar merupakan modal yang diwujudkan dalam jumlah uang.


Pembagian perseroan terbatas :

PT terbuka
Perseroan terbuka adalah perseroan terbatas yang menjual sahamnya kepada masyarakat melalui pasar modal (go public). Jadi sahamnya ditawarkan kepada umum, diperjualbelikan melalui bursa saham dan setiap orang berhak untuk membeli saham perusahaan tersebut.

PT tertutup
Perseroan terbatas tertutup adalah perseroan terbatas yang modalnya berasal dari kalangan tertentu misalnya pemegang sahamnya hanya dari kerabat dan keluarga saja atau kalangan terbatas dan tidak dijual kepada umum.

PT kosong
Perseroan terbatas kosong adalah perseroan yang sudah ada izin usaha dan izin lainnya tapi tidak ada kegiatannya.

Pembagian Wewenang Dalam PT
Dalam perseroan terbatas selain kekayaan perusahaan dan kekayaan pemilik modal terpisah juga ada pemisahan antara pemilik perusahaan dan pengelola perusahaan. Pengelolaan perusahaan dapat diserahkan kepada tenaga-tenaga ahli dalam bidangnya ( profesional ). Struktur organisasi perseroan terbatas terdiri dari pemegang saham, direksi, dan komisaris.
Dalam PT, para pemegang saham melimpahkan wewenangnya kepada direksi untuk menjalankan dan mengembangkan perusahaan sesuai dengan tujuan dan bidang usaha perusahaan. Dalam kaitan dengan tugas tersebut, direksi berwenang untuk mewakili perusahaan, mengadakan perjanjian dan kontrak, dan sebagainya. Apabila terjadi kerugian yang amat besar ( diatas 50 % ) maka direksi harus melaporkannya ke para pemegang saham dan pihak ketiga, untuk kemudian dirapatkan.
Komisaris memiliki fungsi sebagai pengawas kinerja jajaran direksi perusahaan. Komisaris bisa memeriksa pembukuan, menegur direksi, memberi petunjuk, bahkan bila perlu memberhentikan direksi dengan menyelenggarakan RUPS untuk mengambil keputusan apakah direksi akan diberhentikan atau tidak.
Dalam RUPS/Rapat Umum Pemegang Saham, semua pemegang saham sebesar/sekecil apapun sahamnya memiliki hak untuk mengeluarkan suaranya. Dalam RUPS sendiri dibahas masalah-masalah yang berkaitan dengan evaluasi kinerja dan kebijakan perusahaan yang harus dilaksanakan segera. Bila pemegang saham berhalangan, dia bisa melempar suara miliknya ke pemegang lain yang disebut proxy. Hasil RUPS biasanya dilimpahkan ke komisaris untuk diteruskan ke direksi untuk dijalankan.


Isi RUPS :
·Menentukan direksi dan pengangkatan komisaris
·Memberhentikan direksi atau komisaris
·Menetapkan besar gaji direksi dan komisaris
·Mengevaluasi kinerja perusahaan
·Memutuskan rencana penambahan/pengurangan saham perusahaan
·Menentukan kebijakan perusahaan
·Mengumumkan pembagian laba ( dividen )

Keuntungan Membentuk Perusahaan Perseroan Terbatas

Keuntungan utama membentuk perusahaan perseroan terbatas adalah:
·Kewajiban terbatas. Tidak seperti partnership, pemegang saham sebuah perusahaan tidak memiliki kewajiban untuk obligasi dan hutang perusahaan. Akibatnya kehilangan potensial yang "terbatas" tidak dapat melebihi dari jumlah yang mereka bayarkan terhadap saham. Tidak hanya ini mengijinkan perusahaan untuk melaksanakan dalam usaha yang beresiko, tetapi kewajiban terbatas juga membentuk dasar untuk perdagangan di saham perusahaan.
·Masa hidup abadi. Aset dan struktur perusahaan dapat melewati masa hidup dari pemegang sahamnya, pejabat atau direktur. Ini menyebabkan stabilitas modal, yang dapat menjadi investasi dalam proyek yang lebih besar dan dalam jangka waktu yang lebih panjang daripada aset perusahaan tetap dapat menjadi subyek disolusi dan penyebaran. Kelebihan ini juga sangat penting dalam periode pertengahan, ketika tanahdisumbangkan kepada Gereja (sebuah perusahaan) yang tidak akan mengumpulkan biaya feudal yang seorang tuan tanah dapat mengklaim ketika pemilik tanah meninggal. Untuk hal ini, lihat Statute of Mortmain.
·Efisiensi manajemen. Manajemen dan spesialisasi memungkinkan pengelolaan modal yang efisien sehingga memungkinkan untuk melakukan ekspansi. Dan dengan menempatkan orang yang tepat, efisiensi maksimum dari modal yang ada. Dan juga adanya pemisahan antara pengelola dan pemilik perusahaan, sehingga terlihat tugas pokok dan fungsi masing-masing.

Kelemahan Perusahaan Perseroan Terbatas
·Kerumitan perizinan dan organisasi. Untuk mendirikan sebuah PT tidaklah mudah. Selain biayanya yang tidak sedikit, PT juga membutuhkan akta notaris dan izin khusus untuk usaha tertentu. Lalu dengan besarnya perusahaan tersebut, biaya pengorganisasian akan keluar sangat besar. Belum lagi kerumitan dan kendala yang terjadi dalam tingkat personel. Hubungan antar perorangan juga lebih formal dan berkesan kaku.

Hal-hal hasil RUPS yang harus mendapatkan pengesahan dan yang hanya cukup didaftarkan
Menurut Undang-undang Perseroan Terbatas Nomor 40 Tahun 2007 hal-hal dari hasil RUPS yang perlu mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan Ham adalah :
·Perubahan atas nama perseroan dan/atau tempat kedudukan Perseroaan;
·Perubahan Maksud dan Tujuan serta kegiatan usaha perseroaan;
·Perubahan jangka waktu berdirinya Perseroaan;
·Perubahan besarnya modal dasar;
·Perubahan pengurangan modal ditempatkan dan disetor; dan/atau
Sementara itu hasil RUPS yang cukup didaftarkan saja adalah:
·Pengangkatan dan pemberhentian Dewan Komisaris dan Direksi
·Penambahan modal ditempatkan atau disetor


Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.


Prinsip koperasi
Prinsip koperasi adalah suatu sistem ide-ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama. Prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan International Cooperative Alliance (Federasi koperasi non-pemerintah internasional) adalah
·Keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela
·Pengelolaan yang demokratis,
·Partisipasi anggota dalam ekonomi,
·Kebebasan dan otonomi,
·Pengembangan pendidikanpelatihan, dan informasi.

Di Indonesia sendiri telah dibuat UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. Prinsip koperasi menurut UU no. 25 tahun 1992 adalah:
·Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
·Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
·Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
·Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
·Kemandirian
·Pendidikan perkoperasian
·Kerjasama antar koperasi

Bentuk dan Jenis Koperasi

 Jenis Koperasi menurut fungsinya
·Koperasi pembelian/pengadaan/konsumsi adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi pembelian atau pengadaan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan anggota sebagai konsumen akhir. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pembeli atau konsumen bagi koperasinya.
·Koperasi penjualan/pemasaran adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi distribusi barang atau jasa yang dihasilkan oleh anggotanya agar sampai di tangan konsumen. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pemasok barang atau jasa kepada koperasinya.
·Koperasi produksi adalah koperasi yang menghasilkan barang dan jasa, dimana anggotanya bekerja sebagai pegawai atau karyawan koperasi. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pekerja koperasi.
·Koperasi jasa adalah koperasi yang menyelenggarakan pelayanan jasa yang dibutuhkan oleh anggota, misalnya: simpan pinjamasuransiangkutan, dan sebagainya. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pengguna layanan jasa koperasi.
Apabila koperasi menyelenggarakan satu fungsi disebut koperasi tunggal usaha (single purpose cooperative), sedangkan koperasi yang menyelenggarakan lebih dari satu fungsi disebut koperasi serba usaha (multi purpose cooperative).

Jenis koperasi berdasarkan tingkat dan luas daerah kerja
·Koperasi Primer
Koperasi primer ialah koperasi yang yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan.

·Koperasi Sekunder
Adalah koperasi yang terdiri dari gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja yang luas dibandingkan dengan koperasi primer. Koperasi sekunder dapat dibagi menjadi :
·koperasi pusat - adalah koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer
·gabungan koperasi - adalah koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat
·induk koperasi - adalah koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi

Jenis Koperasi menurut status keanggotaannya
·Koperasi produsen adalah koperasi yang anggotanya para produsen barang/jasa dan memiliki rumah tangga usaha.
·Koperasi konsumen adalah koperasi yang anggotanya para konsumen akhir atau pemakai barang/jasa yang ditawarkan para pemasok di pasar.
Kedudukan anggota di dalam koperasi dapat berada dalam salah satu status atau keduanya. Dengan demikian pengelompokkan koperasi menurut status anggotanya berkaitan erat dengan pengelompokan koperasi menurut fungsinya.
Keunggulan koperasi
Kemungkinan koperasi untuk memperoleh keunggulan komparatif dari perusahaan lain cukup besar mengingat koperasi mempunyai potensi kelebihan antara lain pada skala ekonomi, aktivitas yang nyata, faktor-faktor precuniary, dan lain-lain.

Kewirausahaan koperasi
Kewirausahaan koperasi adalah suatu sikap mental positif dalam berusaha secara koperatif, dengan mengambil prakarsa inovatif serta keberanian mengambil risiko dan berpegang teguh pada prinsip identitas koperasi, dalam mewujudkan terpenuhinya kebutuhan nyata serta peningkatan kesejahteraan bersama. Dari definisi tersebut, maka dapat dikemukakan bahwa kewirausahaan koperasi merupakan sikap mental positif dalam berusaha secara koperatif Tugas utama wirakop adalah mengambil prakarsa inovatif, artinya berusaha mencari, menemukan, dan memanfaatkan peluang yang ada demi kepentingan bersama. Kewirausahaan dalam koperasi dapat dilakukan oleh anggota, manajer birokrat yang berperan dalam pembangunan koperasi dan katalis, yaitu orang yang peduli terhadap pengembangan koperasi


Pengurus
Pengurus koperasi dipilih dari kalangan dan oleh anggota dalam suatu rapat anggota.Ada kalanya rapat anggota tersebut tidak berhasil memilih seluruh anggota Pengurus dari kalangan anggota sendiri.Hal demikian umpamanya terjadi jika calon-calon yang berasal dari kalangan-kalangan anggota sendiri tidak memiliki kesanggupan yang diperlukan untuk memimpin koperasi yang bersangkutan, sedangkan ternyata bahwa yang dapat memenuhi syarat-syarat ialah mereka yang bukan anggota atau belum anggota koperasi (mungkin sudah turut dilayani oleh koperasi akan tetapi resminya belum meminta menjadi anggota)
Koperasi di Indonesia
Koperasi di Indonesia, menurut UU tahun 1992, didefinisikan sebagai badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.  Di Indonesia, prinsip koperasi telah dicantumkan dalam UU No. 12 Tahun 1967 dan UU No. 25 Tahun 1992. Prinsip koperasi di Indonesia kurang lebih sama dengan prinsip yang diakui dunia internasional dengan adanya sedikit perbedaan, yaitu adanya penjelasan mengenai SHU (Sisa Hasil Usaha)
Fungsi dan peran koperasi Indonesia
Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa koperasi memiliki fungsi dan peranan antara lain yaitu mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota dan masyarakat, berupaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia, memperkokoh perekonomian rakyat, mengembangkan perekonomian nasional, serta mengembangkan kreativitas dan jiwa berorganisasi bagi pelajar bangsa.

 Koperasi berlandaskan hukum
Koperasi berbentuk Badan Hukum menurut Undang-Undang No.12 tahun 1967 adalah [Organisasi]ekonomi rakyat yang berwatak sosial, beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama, berdasarkan asas kekeluargaan. Kinerja koperasi khusus mengenai perhimpunan, koperasi harus bekerja berdasarkan ketentuan undang-undang umum mengenai organisasi usaha (perseorangan, persekutuan, dsb.) serta hukum dagang dan hukum pajak.

Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)

Ciri-ciri BUMD adalah sebagai berikut:
·Pemerintah memegang hak atas segala kekayaan dan usaha
·Pemerintah berkedudukan sebagai pemegang saham dalam pemodalan perusahaan
·Pemerintah memiliki wewenang dan kekuasaan dalam menetapkan kebijakan perusahaan
·Pengawasan dilakukan alat pelengkap negara yang berwenang
·Melayani kepentingan umum, selain mencari keuntungan
·Sebagai stabillisator perekonomian dalam rangka menyejahterakan rakyat
·Sebagai sumber pemasukan negara
·Seluruh atau sebagian besar modalnya milik negara lain, baik berupa bank maupun nonbank
·Direksi bertanggung jawab penuh atas BUMN, dan mewakili BUMN di pengadilan



Tujuan Pendirian BUMD:
·Memberikan sumbangsih pada perekonomian nasional dan penerimaan kas negara
·Mengejar dan mencari keuntungan
·Pemenuhan hajat hidup orang banyak
·Perintis kegiatan-kegiatan usaha
·Memberikan bantuan dan perlindungan pada usaha kecil dan lemah

Fungsi dan peran BUMD bagi daerahnya adalah sebagai berikut:
·Melaksanakan kebijakan pemerintah daerah dalam bidang ekonomi dan pembangunan.
·Pemupukan dana bagi pembiayaan pembangunan .
·Mendorong peran serta masyarakat dalam bidang usaha .
·Memenuhi barang dan jasa bagi kepentingan masyarakat .
·Menjadi perintis kegiatan yang kurang diminati masyarakat .

Source : All Media 

 

peaceforevernobodysad Copyright © 2011 Design by Ipietoon Blogger Template | web hosting