Sabtu, 16 Juni 2012

kasus internet

Diposting oleh peaceforever di 20.53 0 komentar

Kasus Kejahatan Internet di Indonesia

Kasus Kejahatan Internet di Indonesia
Semua orang pasti pernah mendengar istilah Cybercrame atau kejahatan internet. Cybercrime sendiri dapat di bagi menjadi 5,yaitu:
  1. Ruang lingkup kejahatan
  2. Sifat kejahatan
  3. Pelaku kejahatan
  4. Modus kejahatan
  5. Jenis kerugian yang ditimbulkan
dari ke-5 aspek itu cybercrime dapat diklasifikasikan menjadi:
  1. Cyberpiracy : Penggunaan teknologi komputer untuk mencetak ulang software atau informasi, lalu mendistribusikan informasi atau software tersebut lewat teknologi komputer.dapat di contohkan pembajakan software legal
  2. Cybertrespass : Penggunaan teknologi komputer untuk meningkatkan akses pada system computer suatu organisasi atau individu.dicontohkan hacking.exploit sytem dan seluruh kegiatan yang berhubungan dengannya.
  3. Cybervandalism : Penggunaan teknologi komputer untuk membuat program yang menganggu proses transmisi elektronik, dan menghancurkan data di sistem komputer.di contohkan virus,trojan,worm,metode DoS,Http Attack,BruteForce Attack n sebangsanya.
Dari klasifikasi kejahatan dunia maya di atas  kita  dapat mengetahui Jenis-jenis cybercrime berdasarkan jenis aktivitasnya dan tentunya kegiatan ini yang marak di lakukan baik di ndonesia sendiri ato di negara lain,yaitu:
  1. Cyber Espionage.Merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer (computer network system) pihak sasaran. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap saingan bisnis yang dokumen ataupun data-data pentingnya tersimpan dalam suatu sistem yang computerized.Biasaynya si penyerang menyusupkan sebuah program mata-mata yang dapat kita sebut sebagai spyware.
  2. Infringements of Privacy.Kejahatan ini ditujukan terhadap informasi seseorang yang merupakan hal yang sangat pribadi dan rahasia. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap keterangan pribadi seseorang yang tersimpan pada formulir data pribadi yang tersimpan secara computerized, yang apabila diketahui oleh orang lain maka dapat merugikan korban secara materil maupun immateril, seperti nomor kartu kredit, nomor PIN ATM, cacat atau penyakit tersembunyi dan sebagainya.
  3. Data Forgery.Merupakan kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scriptless document melalui internet. Kejahatan ini biasanya ditujukan pada dokumen-dokumen e-commerce dengan membuat seolah-olah terjadi “salah ketik” yang pada akhirnya akan menguntungkan pelaku.
  4. Unauthorized Access to Computer System and Service.Kejahatan yang dilakukan dengan memasuki/menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Biasanya pelaku kejahatan (hacker) melakukannya dengan maksud sabotase ataupun pencurian informasi penting dan rahasia. Namun begitu, ada juga yang melakukan hanya karena merasa tertantang untuk mencoba keahliannya menembus suatu sistem yang memiliki tingkat proteksi tinggi. Kejahatan ini semakin marak dengan berkembangnya teknologi internet/intranet.bagi yang belum pernah dengar, ketika masalah Timor Timur sedang hangat-hangatnya dibicarakan di tingkat internasional, beberapa website milik pemerintah RI dirusak oleh hacker.Kisah seorang mahasiswa fisipol yang ditangkap gara-gara mengacak-acak data milik KPU.dan masih banyak contoh lainnya.
  5. Cyber Sabotage and Extortion.Merupakan kejahatan yang paling mengenaskan.Kejahatan ini dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet. Biasanya kejahatan ini dilakukan dengan menyusupkan suatu logic bomb, virus komputer ataupun suatu program tertentu, sehingga data, program komputer atau sistem jaringan komputer tidak dapat digunakan, tidak berjalan sebagaimana mestinya, atau berjalan sebagaimana yang dikehendaki oleh pelaku. Dalam beberapa kasus setelah hal tersebut terjadi, maka pelaku kejahatan tersebut menawarkan diri kepada korban untuk memperbaiki data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang telah disabotase tersebut, tentunya dengan bayaran tertentu. Kejahatan ini sering disebut sebagai cyber-terrorism.
  6. Offense against Intellectual Property.Kejahatan ini ditujukan terhadap Hak atas Kekayaan Intelektual yang dimiliki pihak lain di internet. Sebagai contoh adalah peniruan tampilan pada web page suatu situs milik orang lain secara ilegal, penyiaran suatu informasi di internet yang ternyata merupakan rahasia dagang orang lain, dan sebagainya.Dapat kita contohkan saat ini.Situs mesin pencari bing milik microsoft  yang konon di tuduh menyerupai sebuah situs milik perusahaan travel online.
  7. Illegal Contents.Merupakan kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum. Sebagai contohnya adalah pemuatan suatu berita bohong atau fitnah yang akan menghancurkan martabat atau harga diri pihak lain, hal-hal yang berhubungan dengan pornografi atau pemuatan suatu informasi yang merupakan rahasia negara, agitasi dan propaganda untuk melawan pemerintahan yang sah, dan sebagainya.Masih ingat dengan kasus prita mulyasari yang sampai saat ini belum selesai.Hanya gara-gara tulisan emailnya yang sedikit merusak nama baik sebuah institusi kesehatan swasta dia di seret ke meja hijau.
  8. Carding.Adalah kejahatan dengan menggunakan teknologi computer untuk melakukan transaksi dengan menggunakan card credit orang lain sehingga dapat merugikan orang tersebut baik materil maupun non materil.dalam artian penipuan kartu kredit online.
  9. Cracking.Kejahatan dengan menggunakan teknologi computer yang dilakukan untuk merusak system keamanan suatu system computer dan biasanya melakukan pencurian, tindakan anarkis begitu merekan mendapatkan akses. Biasanya kita sering salah menafsirkan antara seorang hacker dan cracker dimana hacker sendiri identik dengan perbuatan negative, padahal hacker adalah orang yang senang memprogram dan percaya bahwa informasi adalah sesuatu hal yang sangat berharga dan ada yang bersifat dapat dipublikasikan dan rahasia.Sedang Cracker  identik dengan orang  yang mampu merubah suatu karakteristik dan properti sebuah program sehingga dapat digunakan dan disebarkan sesuka hati padahal program itu merupakan program legal dan mempunyai hak cipta intelektual
Untuk di Indonesia sendiri, Indonesia  ternyata menempati posisi keenam terbesar di dunia atau keempat di Asia dalam tindak kejahatan Internet. Meski tidak secara rinci disebutkan kejahatan macam apa saja yang terjadi di Indonesia maupun warga negara Indonesia (WNI) yang terlibat dalam kejahatan ini, hal ini merupakan peringatan bagi semua pihak untuk mewaspadai kejahatan yang telah, sedang, dan akan muncul dari penggunaan teknologi informasi ini.
Salah satu contoh kejahatan internet yang baru saja menghebohkan warga Indonesia yaitu kasus video Ariel Peterpan dengan Luna Maya serta Cut Tari. Kasus ini termasuk kejahatan Infringements of Privacy, karena ditujukan terhadap informasi seseorang yang merupakan hal yang sangat pribadi dan rahasia dan telah merugikan Ariel, Luna, serta Cut tari. Kasus ini saat ini masih diproses oleh pihak kepolisian, video tersebut di unggah di Internet oleh seseorang yang berinsial “RJ” dan sekarang kasus ini masih belum selesai prosesnya.
Pada kasus ini modus sasaran serangannya ditujukan kepada perorangan yaitu Ariel, dimana RJ memiliki sifat tertentu atau alasan tertentu untuk melakukan hal tersebut. Kasus ini diselesaikan melalui jalur hukum, dimana pengunggah dan orang yang terdapat pada video tersebut turut diseret pasal-pasal sebagai berikut, Pasal 29 UURI No 44 th 2008 tentang pornografi Pasal 56, dengan hukuman minimal 6 bulan sampai 12 tahun, atau dengan denda minimal 250 juta hingga 6 milliar, dan atau pasal 282 ayat 1 KUHP.
(saya tidak melakukan plagiat dalam mengerjakan tugas e-comerce ini)



Analisis saya : mencetak ulang software atau informasi, lalu mendistribusikan informasi atau software tersebut lewat teknologi komputer merupakan tindakan yang sngat tidak wajar di lakukan,tetapi mengapa malah saat ini kegiatan seperti inilah yang sedang marak terjadi bahkan tidak menutup kemungkinan malah kegiatan seperti ini menjadi suatu kebiasaan yang tidak asing lagi di dunia internet saat ini, seperti contohnya atau nisal lainnya adalah Penggunaan teknologi komputer untuk meningkatkan akses pada system computer suatu organisasi atau individu.dicontohkan hacking,bila di kaji secara terperinci kegiatan seperti ini sama halnya seperti mencuri hak orang lain atau mencoba mengintip privasi orang lain,sungguh sangat memprihatinkan, mungkin untuk menangani hal- hal seperti ini perlu adanya penanganan khusus dari pihak yang berwajib,karna jika tidak ada tindakan dari masalah ini maka ini akan terus merajalela dan dapat merugikan para penulis-penulis serta menjadikan kesemangatan otak-otak yang kreatif menjadi tidak kreatif,sehingga kapan bangsa ini akan maju kalau dalam hal seperti ini saja masih ada kejahatan,mungkin itu saja komentar dari saya kurang dan lebihnya saya mohon maaf...hormat saya

sumber :  http://blog.ub.ac.id/paskahkristanto/
 

peaceforevernobodysad Copyright © 2011 Design by Ipietoon Blogger Template | web hosting