Latar belakang
Badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan
ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan Usaha seringkali
disamakan dengan perusahaan,
walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah
lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana Badan Usaha itu mengelola
faktor-faktor produksi.
Badan Usaha Milik
Negara (BUMN) ialah badan usaha yang permodalannya seluruhnya atau
sebagian dimiliki oleh Pemerintah.
Status pegawai badan usaha-badan usaha tersebut adalah karyawan BUMN bukan
pegawai negeri. BUMN dapat pula berupa perusahaan
nirlaba yang bertujuan untuk menyediakan barang atau jasa bagi
masyarakat. Sejak tahun 2001 seluruh
BUMN dikoordinasikan pengelolaannya olehKementerian
BUMN, yang dipimpin oleh seorang Menteri
BUMN. BUMN sendiri sekarang ada 3 macam yaitu Perjan, Perum dan Persero.
Badan Usaha Milik Swasta atau BUMS adalah badan usaha yang
didirikan dan dimodali oleh seseorang atau sekelompok orang. Berdasarkan UUD 1945 pasal 33,
bidang- bidang usaha yang diberikan kepada pihak swasta adalah mengelola sumber
daya ekonomi yang bersifat tidak vital dan strategis atau yang tidak menguasai
hajat hidup orang banyak.
Identifikasi masalah
·Apakah yang dimaksud dengan badan usaha ?
·Apakah yang dimaksud dengan perseroaan terbatas (PT) ?
Pengumpulan bahan dari buku dan media online karya tulis ini
sampai terwujud menjadi suatu publikasi yg menarik bagi para pembaca dan
mahasiswa.
Bentuk-Bentuk Badan Usaha
Badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis,
dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan Usaha
seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada
kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah lembaga sementara
perusahaan adalah tempat dimana Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor produksi.
Jenis-Jenis Badan Usaha di Indonesia
BUMN
Badan Usaha Milik
Negara (BUMN) ialah badan usaha yang permodalannya seluruhnya atau
sebagian dimiliki oleh Pemerintah.
Status pegawai badan usaha-badan usaha tersebut adalah karyawan BUMN bukan
pegawai negeri. BUMN dapat pula berupa perusahaan
nirlaba yang bertujuan untuk menyediakan barang atau jasa bagi
masyarakat. Sejak tahun 2001 seluruh
BUMN dikoordinasikan pengelolaannya olehKementerian
BUMN, yang dipimpin oleh seorang Menteri
BUMN. BUMN sendiri sekarang ada 3 macam yaitu Perjan, Perum dan Persero.
· Perjan
( Perusahaan jawatan )
Perjan adalah bentuk badan usaha milik negara yang seluruh
modalnya dimiliki oleh pemerintah. Perjan ini berorientasi pelayanan pada masyarakat, Sehingga selalu
merugi. Sekarang sudah tidak ada perusahaan BUMN yang menggunakan model perjan
karena besarnya biaya untuk memelihara perjan-perjan tersebut sesuai dengan
Undang Undang (UU) Nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN. Contoh Perjan: PJKA
(Perusahaan Jawatan Kereta Api) kini berganti menjadi PT.KAI
Ciri-ciri Perusahaan Jawatan antara lain sebagai berikut:
·memberikan pelayanan kepada masyarakat
·merupakan bagian dari suatu departemen pemerintah
·dipimpin oleh seorang kepala yang bertanggung jawab
langsung kepada menteri atau dirjen departemen yang bersangkutan
·status karyawannya adalan pegawai negeri
Contoh Perusahaan Jawatan (Perjan): Perjan RS Jantung
Harapan Kita Perjan RS Cipto Mangunkusumo Perjan RS AB Harahap Kita Perjan RS
Sanglah Perjan RS Kariadi Perjan RS M. Djamil Perjan RS Fatmawati Perjan RS
Hasan Sadikin Perjan RS Sardjito Perjan RS M. Husein Perjan RS Dr. Wahidin
Perjan RS Kanker Dharmais Perjan RS Persahabatan
·Perusahaan jawatan kereta api(PJKA),bernaung di bawah
Departemen Perhubungan.Sejak tahun 1991 Perusahaan Jawatan Kereta Api (PJKA)
berubah menjadi Perusahaan Umum Kereta Api (PERUMKA) berubah menjadi Perusahaan
Negara Kereta Api (PENKA),dan yang terakhir berubah nama menjadi PT.Kereta Api
Indonesia (PT.KAI).
·Perusahaan Jawatan Pegadaian bernaung di bawah Departemen
Keuangan.Pada saat ini,Perusahaan Jawatan Pengadaian berubah nama menjadi Perum
Penggadaian.
· Perum
( Perusahaan Umum )
Perum adalah perjan yang sudah diubah. Tujuannya tidak lagi
berorientasi pelayanan tetapi sudah profit oriented. Sama seperti Perjan, perum
di kelola oleh negara dengan status pegawainya sebagai Pegawai Negeri. Namun
perusahaan masih merugi meskipun status Perjan diubah menjadi Perum, sehingga
pemerintah terpaksa menjual sebagian saham Perum tersebut kepada publik (go public) dan
statusnya diubah menjadi persero.
Ciri-ciri Perusahaan Umum (Perum):
·Melayani kepentingan masyarakat umum.
·Dipimpin oleh seorang direksi/direktur.
·Mempunyai kekayaan sendiri dan bergerak di perusahaan
swasta.
·Dikelola dengan modal pemerintah yang terpisah dari
kekayaan negara.
·Pekerjanya adalah pegawai perusahaan swasta.
·Memupuk keuntungan untuk mengisi kas negara.
·Dapat menghimpun dana dari pihak
Contohnya : Perum Pegadaian, Perum Jasatirta,
Perum DAMRI, Perum ANTARA,Perum
Peruri,Perum Perumnas,Perum Balai Pustaka.
· Persero
( Perusahaan Perseorangan )
Persero adalah salah satu Badan Usaha yang dikelola oleh
Negara atau Daerah. Berbeda dengan Perum atau Perjan, tujuan didirikannya
Persero yang pertama adalah mencari keuntungan dan yang kedua memberi pelayanan
kepada umum. Modal pendiriannya berasal sebagian atau seluruhnya dari kekayaan
negara yang dipisahkan berupa saham-saham. Persero dipimpin oleh direksi.
Sedangkan pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta. Badan usaha ditulis PT
< nama perusahaan > (Persero). Perusahaan ini tidak memperoleh fasilitas
negara. Maksud dan tujuan mendirikan persero ialah untuk menyediakan barang dan
atau jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat dan mengejar keuntungan
untuk meningkatkan nilai perusahaan.
Pada beberapa BUMN di Indonesia, pemerintah telah
melakukan perubahan mendasar pada kepemilikannya dengan membuat BUMN tersebut
menjadi perusahaan terbuka yang sahamnya bisa dimiliki oleh publik. Contohnya
adalah PT. Telekomunikasi
Indonesia.
Fungsi RUPS dalam persero pemerintah ialah memegang segala
wewenang yang ada dalam perusahaan tersebut. RUPS juga berwenang untuk
mengganti komisaris dan direksi. Direksi persero adalah orang yang bertanggung
jawab atas pengurusan persero baik di dalam maupun diluar pengadilan. Pengangkatan dan
pemberhentian dilakukan okeh RUPS. Komisaris adalah organ persero yang bertugas
dalam pengawasan kinerja persero itu, dan melaporkannya pada RUPS.
Persero terbuka sesuai kebijakan pemerintah tentang
privatisasi. Privatisasi adalah penjualan sebagian atau seluruh saham persero kepada pihak
lain untuk peningkatan kualitas. Persero yang diprivatisasi adalah yang unsur
usahanya kompetitif dan teknologinya cepat berubah.
Persero yang tidak bisa diubah ialah:
·Persero yang menurut perundang-undangan
harus berbentuk BUMN
·Persero yang bergerak di bidang hankam negara
·Persero yang diberi tugas khusus untuk kepentingan
masyarakat
·Persero yang bergerak di bidang Sumber Daya Alam yang
secara tegas dilarang diprivatisasi oleh UU
Jadi dari uraian di atas, ciri-ciri Persero adalah:
·Tujuan utamanya mencari laba (Komersial)
·Modal sebagian atau seluruhnya berasal dari kekayaan negara
yang dipisahkan yang berupa saham-saham
·Dipimpin oleh direksi
·Pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta
·Badan usahanya ditulis PT (nama perusahaan) (Persero)
·Tidak memperoleh fasilitas negara
Contoh perusahaan yang mempunyai badan usaha Persero antara
lain:
·PT Bank Rakyat Indonesia (Persero)
·PT Bank Mandiri (Persero)
·PT Garuda Indonesia (Persero)
·PT Angkasa Pura (Persero)
·PT Perusahaan Pertambangan dan Minyak Negara (Persero)
·PT Tambang Bukit Asam (Persero)
·PT Aneka Tambang (Persero)
·PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero)
·PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)
·PT Pos Indonesia (Persero)
·PT Kereta Api Indonesia (Persero)
·PT Telekomunikasi Indonesia (Persero)
Ciri-ciri Persero adalah sebagai berikut:
·Pendirian persero diusulkan oleh menteri kepada presiden
·Pelaksanaan pendirian dilakukan oleh mentri dengan memperhatikan
perundang-undangan
·Statusnya berupa perseroan terbatas yang diatur berdasarkan
undang-undang
·Modalnya berbentuk saham
·Sebagian atau seluruh modalnya adalah milik negara dari kekayaan negara
yang dipisahkan
·Organ persero adalah RUPS, direksi dan komisaris
·Menteri yang
ditunjuk memiliki kuasa sebagai pemegang saham milik pemerintah
·Apabila seluruh saham dimiliki pemerintah, maka menteri
berlaku sebagai RUPS, jika hanya sebagian, maka sebagai pemegang saham
perseroan terbatas
·RUPS bertindak sebagai kekuasaan tertinggi perusahaan
·Dipimpin oleh direksi
·Laporan tahunan diserahkan ke RUPS untuk disahkan
·Tidak mendapat fasilitas negara
·Tujuan utama memperoleh keuntungan
·Hubungan-hubungan
usaha diatur dalam hukum perdata
·Pegawainya berstatus pegawai swasta
Ciri-Ciri BUMN
·Penguasaan badan usaha dimiliki oleh pemerintah.
·Pengawasan dilakukan, baik secara hirarki maupun secara
fungsional dilakukan oleh pemerintah.
·Kekuasaan penuh dalam menjalankan kegiatan usaha berada di
tangan pemerintah.
·Pemerintah berwenang menetapkan kebijakan yang berkaitan
dengan kegiatan usaha.
·Semua risiko yang terjadi sepenuhnya merupakan tanggung
jawab pemerintah.
·Untuk mengisi kas negara, karena merupakan
salah satu sumber penghasilan negara.
·Agar pengusaha swasta tidak memonopoli usaha yang menguasai
hajat hidup orang banyak.
·Melayani kepentingan umum atau pelayanan kepada masyarakat.
·Merupakan lembaga ekonomi yang tidak mempunyai tujuan utama
mencari keuntungan, tetapi dibenarkan untuk memupuk keuntungan.
·Merupakan salah satu stabilisator perekonomian negara.
·Dapat meningkatkan produktivitas, efektivitas, dan
efisiensi serta terjaminnya prinsip-prinsip ekonomi.
·Modal seluruhnya dimiliki oleh negara dari kekayaan negara
yang dipisahkan.
·Peranan pemerintah sebagai pemegang saham. Bila sahamnya
dimiliki oleh masyarakat, besarnya tidak lebih dari 49%, sedangkan minimal 51%
sahamnya dimiliki oleh negara.
·Pinjaman pemerintah dalam bentuk obligasi.
·Modal juga diperoleh dari bantuan luar negeri.
·Bila memperoleh keuntungan, maka dimanfaatkan untuk
kesejahteraan rakyat.
·Pinjaman kepada bank atau lembaga keuangan bukan bank.
BUMS
Badan Usaha Milik Swasta atau BUMS adalah badan usaha
yang didirikan dan dimodali oleh seseorang atau sekelompok orang. Berdasarkan UUD 1945 pasal 33,
bidang- bidang usaha yang diberikan kepada pihak swasta adalah mengelola sumber
daya ekonomi yang bersifat tidak vital dan strategis atau yang tidak menguasai
hajat hidup orang banyak. Berdasarkan bentuk hukumnya Badan usaha milik swasta
dibedakan atas :
Perusahaan Persekutuan
Perusahaan persekutuan adalah perusahaan yang memiliki 2
pemodal atau lebih. Ada 3 bentuk perusahaan persekutuan
1. Firma
(Fa)
adalah badan usaha yang didirikan oleh 2 orang atau lebih
dimana tiap- tiap anggota bertanggung jawab penuh atas perusahaan. Modal firma
berasal dari anggota pendiri serta laba/ keuntungan dibagikan kepada anggota
dengan perbandingan sesuai akta pendirian.
Proses Pendirian
Berdasarkan Pasal 16 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang,
Persekutuan Firma adalah persekutuan yang diadakan untuk menjalankan suatu
perusahaan dengan memakai nama bersama. Menurut pendapat lain, Persekutuan
Firma adalah setiap perusahaan yang didirikan untuk menjalankan suatu
perusahaan di bawah nama bersama atau Firma sebagai nama yang dipakai untuk
berdagang bersama-sama. Persekutuan Firma merupakan bagian dari persekutuan
perdata, maka dasar hukum persekutuan firma terdapat pada Pasal 16 sampai
dengan Pasal 35 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) dan pasal-pasal lainnya
dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) yang terkait. Dalam Pasal
22 KUHD disebutkan bahwa persekutuan firma harus didirikan dengan akta otentik
tanpa adanya kemungkinan untuk disangkalkan kepada pihak ketiga bila akta itu
tidak ada. Pasal 23 KUHD dan Pasal 28 KUHD menyebutkan setelah akta pendirian
dibuat, maka harus didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri dimana firma
tersebut berkedudukan dan kemudian akta pendirian tersebut harus diumumkan
dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Selama akta pendirian belum didaftarkan dan diumumkan, maka
pihak ketiga menganggap firma sebagai persekutuan umum yang menjalankan segala
macam usaha, didirikan untuk jangka waktu yang tidak terbatas serta semua
sekutu berwenang menandatangani berbagai surat untuk firma ini sebagaimana
dimaksud di dalam Pasal 29 KUHD. Isi ikhtisar resmi akta pendirian firma dapat
dilihat di Pasal 26 KUHD yang harus memuat sebagai berikut:
·Nama, nama kecil, pekerjaan dan tempat tinggal para sekutu
firma.
·Pernyataan firmanya dengan menunjukan apakah persekutuan
itu umum ataukah terbatas pada suatu cabang khusus perusahaan tertentu dan
dalam hal terakhir dengan menunjukan cabang khusus itu.
·Penunjukan para sekutu yang tidak diperkenankan bertanda
tangan atas nama firma.
·Saat mulai berlakunya persekutuan dan saat berakhirnya.
·Dan selanjutnya, pada umumnya bagian-bagian dari
perjanjiannya yang harus dipakai untuk menentukan hak-hak pihak ketiga terhadap
para sekutu.
Pada umumnya Persekutuan Firma disebut juga sebagai
perusahaan yang tidak berbadan hukum karena firma telah memenuhi syarat/unsur
materiil namun syarat/unsur formalnya berupa pengesahan atau pengakuan dari
Negara berupa peraturan perundang-undangan belum ada. Hal inilah yang
menyebabkan Persekutuan Firma bukan merupakan persekutuan yang berbadan hukum.
Proses Pembubaran
Pembubaran Persekutuan Firma diatur dalam ketentuan Pasal
1646 sampai dengan Pasal 1652 KUHP Perdata dan Pasal 31 sampai dengan Pasal 35
KUHD. Pasal 1646 KUHPerdata menyebutkan bahwa ada 5 hal yang menyebabkan
Persekutuan Firma berakhir, yaitu :
·Jangka waktu firma telah berakhir sesuai yang telah
ditentukan dalam akta pendirian;
·Adanya pengunduran diri dari sekutunya atau pemberhentian
sekutunya;
·Musnahnya barang atau telah selesainya usaha yang
dijalankan persekutuan firma;
·Adanya kehendak dari seorang atau beberapa orang sekutu;
·Salah seorang sekutu meninggal dunia atau berada di bawah
pengampuan atau dinyatakan pailit.
Sekutu
Dalam Persekutuan Firma hanya terdapat satu macam sekutu,
yaitu sekutu komplementer atau Firmant. Sekutu komplementer menjalankan
perusahaan dan mengadakan hubungan hukum dengan pihak ketiga sehingga
bertanggung jawab pribadi untuk keseluruhan. Pasal 17 KUHD menyebutkan bahwa
dalam anggaran dasar harus ditegaskan apakah di antara para sekutu ada yang
tidak diperkenankan bertindak keluar untuk mengadakan hubungan hukum dengan
pihak ketiga. Meskipun sekutu kerja tersebut dikeluarkan wewenangnya atau tidak
diberi wewenang untuk mengadakan hubungan hukum dengan pihak ketiga, namun hal
ini tidak menghilangkan sifat tanggung jawab pribadi untuk keseluruhan,
sebagaimana diatur dalam Pasal 18 KUHD.
Keuntungan
Perihal pembagian keuntungan dan kerugian dalam persekutuan
Firma diatur dalam Pasal 1633 sampai dengan Pasal 1635 KUHPerdata yang mengatur
cara pembagian keuntungan dan kerugian yang diperjanjikan dan yang tidak
diperjanjikan di antara pada sekutu. Dalam hal cara pembagian keuntungan dan
kerugian diperjanjikan oleh sekutu, sebaiknya pembagian tersebut diatur di
dalam perjanjian pendirian persekutuan. Dengan batasan ketentuan tersebut tidak
boleh memberikan seluruh keuntungan hanya kepada salah seorang sekutu saja dan
boleh diperjanjikan jika seluruh kerugian hanya ditanggung oleh salah satu
sekutu saja. Penetapan pembagian keuntungan oleh pihak ketiga tidak
diperbolehkan.
Apabila cara pembagian keuntungan dan kerugian tidak
diperjanjikan, maka pembagian didasarkan pada perimbangan pemasukan secara adil
dan seimbang dan sekutu yang memasukkan berupa tenaga kerja hanya dipersamakan
dengan sekutu yang memasukkan uang atau benda yang paling sedikit.
· Persekutuan
Komanditer (commanditaire vennootschap atau CV) adalah suatu persekutuan
yang didirikan oleh 2 orang atau lebih. Persekutuan komanditer mengenal 2
istilah yaitu :
·Sekutu aktif adalah anggota yang memimpin/ menjalankan
perusahaan dan bertanggung jawab penuh atas utang- utang perusahaan.
·Sekutu pasif / sekutu komanditer adalah anggota yang hanya
menanamkan modalnya kepada sekutu aktif dan tidak ikut campur dalam urusan
operasional perusahaan. Sekutu pasif bertanggung jawab atas risiko yang terjadi
sampai batas modal yang ditanam.
Jenis-jenis CV
Berdasarkan perkembangannya, bentuk perseroan komanditer
adalah sebagai berikut:
·Persekutuan komanditer murni
Bentuk ini merupakan persekutuan komanditer yang pertama.
Dalam persekutuan ini hanya terdapat satu sekutu komplementer, sedangkan yang lainnya
adalah sekutu komanditer.
·Persekutuan komanditer campuran
Bentuk ini umumnya berasal dari bentuk firma bila firma membutuhkan
tambahan modal. Sekutu firma menjadi sekutu komplementer sedangkan sekutu lain
atau sekutu tambahan menjadi sekutu komanditer.
·Persekutuan komanditer bersaham
Persekutuan komanditer bentuk ini mengeluarkan saham yang
tidak dapat diperjualbelikan dan sekutu komplementer maupun sekutu komanditer
mengambil satu saham atau lebih. Tujuan dikeluarkannya saham ini adalah untuk
menghindari terjadinya modal beku karena dalam persekutuan komanditer tidak
mudah untuk menarik kembali modal yang telah disetorkan.
Prosedur Pendirian
Dalam KUH Dagang tidak ada aturan tentang pendirian,
pendaftaran, maupun pengumumannya, sehingga persekutuan komanditer dapat
diadakan berdasarkan perjanjian dengan lisan atau sepakat para pihak saja
(Pasal 22 KUH Dagang). Dalam praktik di Indonesia untuk mendirikan persekutuan
komanditer dengan dibuatkan akta pendirian/berdasarkan akta notaris,
didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri yang berwenang dan diumumkan
dalam Tambahan Berita Negara RI. Dengan kata lain prosedur pendiriannya sama
dengan prosedur mendirikan persekutuan firma.
Tanggung Jawab Keluar
Sekutu bertanggung jawab keluar adalah sekutu kerja atau
sekutu komplementer (Pasal 19 KUH Dagang).
Berakhirnya Persekutuan
Karena persekutuan komanditer pada hakikatnya adalah
persekutuan perdata (Pasal 16 KUH Dagang), maka mengenai berakhirnya
persekutuan komanditer sama dengan berakhirnya persekutuan perdata dan
persekutuan firma (Pasal 1646 s/d 1652 KUH Perdata)
Keuntungan yang diperoleh dari perusahaan dibagikan sesuai
kesepakatan.
3. Perseroan
Terbatas (PT)
adalah badan usaha yang modalnya diperoleh dari hasil
penjualan saham. Setiap pemengang surat saham mempunyai hak atas perusahaan dan
setiap pemegang surat saham berhak atas keuntungan (dividen). Karena modalnya
terdiri dari saham-saham yang dapat diperjualbelikan, perubahan kepemilikan
perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan.
Perseroan terbatas merupakan badan usaha dan
besarnya modal perseroan tercantum dalam anggaran dasar. Kekayaan perusahaan
terpisah dari kekayaan pribadi pemilik perusahaan sehingga memiliki harta
kekayaan sendiri. Setiap orang dapat memiliki lebih dari satu saham yang
menjadi bukti pemilikan perusahaan. Pemilik saham mempunyai tanggung jawab yang
terbatas, yaitu sebanyak saham yang dimiliki. Apabila utangperusahaan melebihi kekayaan
perusahaan, maka kelebihan utang tersebut tidak menjadi tanggung jawab para
pemegang saham. Apabila perusahaan mendapat keuntungan maka keuntungan tersebut
dibagikan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan. Pemilik saham akan
memperoleh bagian keuntungan yang disebutdividen yang besarnya
tergantung pada besar-kecilnya keuntungan yang diperoleh perseroan terbatas.
Selain berasal dari saham, modal PT dapat pula
berasal dari obligasi.
Keuntungan yang diperoleh para pemilik obligasi adalah mereka mendapatkan bunga tetap tanpa
menghiraukan untung atau ruginya perseroan terbatas tersebut.
Syarat Pendirian PT
Syarat umum pendirian Perseroan Terbatas (PT)
·Fotokopi KTP para pemegang saham dan pengurus, minimal 2
orang
·Fotokopi KK penanggung jawab / Direktur
·Nomor NPWP Penanggung jawab
·Pas foto penanggung jawab ukuran 3X4 (2 lbr berwarna)
·Fotokopi PBB tahun terakhir sesuai domisili perusahaan
·Fotokopi surat kontrak/sewa kantor atau bukti kepemilikan
tempat usaha
·Surat keterangan domisili dari pengelola gedung jika
berdomisili di Gedung Perkantoran
·Surat keterangan RT/RW (jika dibutuhkan, untuk perusahaan
yang berdomisili di lingkungan perumahan) khusus luar jakarta
·Kantor berada di wilayah perkantoran/plaza, atau ruko, atau
tidak berada di wilayah pemukiman.
·Siap disurvei
Syarat pendirian PT secara formal berdasarkan UU No. 40/2007
adalah sebagai berikut:
·Pendiri minimal 2 orang atau lebih (ps. 7(1))
·Akta Notaris yang berbahasa Indonesia
·Setiap pendiri harus mengambil bagian atas saham, kecuali
dalam rangka peleburan (ps. 7 ayat 2 & ayat 3)
·Akta pendirian harus disahkan oleh Menteri kehakiman dan
diumumkan dalam BNRI (ps. 7 ayat 4)
·Modal dasar minimal Rp. 50jt dan modal disetor minimal 25%
dari modal dasar (ps. 32, ps 33)
·Minimal 1 orang direktur dan 1 orang komisaris (ps. 92 ayat
3 & ps. 108 ayat 3)
·Pemegang saham harus WNI atau Badan Hukum yang didirikan
menurut hukum Indonesia, kecuali PT. PMA
Mekanisme Pendirian PT
Untuk mendirikan PT, harus dengan menggunakan akta resmi (
akta yang dibuat oleh notaris ) yang di dalamnya dicantumkan nama lain dari
perseroan terbatas, modal, bidang usaha, alamat perusahaan, dan lain-lain.
Akta ini harus disahkan oleh menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia (dahulu Menteri Kehakiman). Untuk mendapat izin dari menteri
kehakiman, harus memenuhi syarat sebagai berikut:
·Perseroan terbatas tidak bertentangan dengan ketertiban
umum dan kesusilaan
·Akta pendirian memenuhi syarat yang ditetapkan
Undang-Undang
·Paling sedikit modal yang ditempatkan dan disetor adalah
25% dari modal dasar. (sesuai dengan UU No. 1 Tahun 1995 & UU No. 40 Tahun
2007, keduanya tentang perseroan terbatas)
·
Setelah mendapat pengesahan, dahulu sebelum adanya UU
mengenai Perseroan Terbatas (UU No. 1 tahun 1995) Perseroan Terbatas harus
didaftarkan ke Pengadilan Negeri setempat, tetapi setelah berlakunya UU NO. 1
tahun 1995 tersebut, maka akta pendirian tersebut harus didaftarkan ke Kantor
Pendaftaran Perusahaan (sesuai UU Wajib Daftar Perusahaan tahun 1982) (dengan
kata lain tidak perlu lagi didaftarkan ke Pengadilan negeri, dan perkembangan
tetapi selanjutnya sesuai UU No. 40 tahun 2007, kewajiban pendaftaran di Kantor
Pendaftaran Perusahaan tersebut ditiadakan juga. Sedangkan tahapan pengumuman
dalam Berita Negara Republik Indonesia ( BNRI ) tetap berlaku, hanya yang pada
saat UU No. 1 tahun 1995 berlaku pengumuman tersebut merupakan kewajiban
Direksi PT yang bersangkutan tetapi sesuai dengan UU NO. 40 tahun 2007 diubah
menjadi merupakan kewenangan/kewajiban Menteri Hukum dan HAM.
Setelah tahap tersebut dilalui maka perseroan telah sah
sebagai badan hukum dan perseroan terbatas menjadi dirinya sendiri serta dapat
melakukan perjanjian-perjanjian dan kekayaan perseroan
terpisah dari kekayaan pemiliknya.
Modal dasar
perseroan adalah jumlah modal yang dicantumkan dalam akta pendirian sampai
jumlah maksimal bila seluruh saham dikeluarkan.
Selain modal dasar, dalam perseroan terbatas juga terdapat modal yang
ditempatkan, modal yang disetorkan dan modal bayar. Modal yang ditempatkan
merupakan jumlah yang disanggupi untuk dimasukkan, yang pada waktu pendiriannya
merupakan jumlah yang disertakan oleh para persero pendiri.
Modal yang disetor merupakan modal yang dimasukkan dalam perusahaan. Modal
bayar merupakan modal yang diwujudkan dalam jumlah uang.
Pembagian perseroan terbatas :
PT terbuka
Perseroan terbuka adalah perseroan terbatas yang menjual
sahamnya kepada masyarakat melalui pasar modal (go public). Jadi sahamnya
ditawarkan kepada umum, diperjualbelikan melalui bursa saham dan setiap orang
berhak untuk membeli saham perusahaan tersebut.
PT tertutup
Perseroan terbatas tertutup adalah perseroan terbatas yang
modalnya berasal dari kalangan tertentu misalnya pemegang sahamnya hanya dari
kerabat dan keluarga saja atau kalangan terbatas dan tidak dijual kepada umum.
PT kosong
Perseroan terbatas kosong adalah perseroan yang sudah ada
izin usaha dan izin lainnya tapi tidak ada kegiatannya.
Pembagian Wewenang Dalam PT
Dalam perseroan terbatas selain kekayaan perusahaan dan
kekayaan pemilik modal terpisah juga ada pemisahan antara pemilik perusahaan
dan pengelola perusahaan. Pengelolaan perusahaan dapat diserahkan kepada
tenaga-tenaga ahli dalam bidangnya ( profesional ).
Struktur organisasi perseroan terbatas terdiri dari pemegang saham, direksi,
dan komisaris.
Dalam PT, para pemegang saham melimpahkan wewenangnya kepada
direksi untuk menjalankan dan mengembangkan perusahaan sesuai dengan tujuan dan
bidang usaha perusahaan. Dalam kaitan dengan tugas tersebut, direksi berwenang
untuk mewakili perusahaan,
mengadakan perjanjian dan kontrak, dan sebagainya. Apabila terjadi kerugian
yang amat besar ( diatas 50 % ) maka direksi harus melaporkannya ke para
pemegang saham dan
pihak ketiga, untuk kemudian dirapatkan.
Komisaris memiliki fungsi sebagai pengawas kinerja
jajaran direksi perusahaan. Komisaris bisa memeriksa pembukuan, menegur
direksi, memberi petunjuk, bahkan bila perlu memberhentikan direksi dengan
menyelenggarakan RUPS untuk mengambil keputusan apakah direksi akan
diberhentikan atau tidak.
Dalam RUPS/Rapat Umum Pemegang Saham, semua pemegang saham
sebesar/sekecil apapun sahamnya memiliki hak untuk mengeluarkan suaranya. Dalam
RUPS sendiri dibahas masalah-masalah yang berkaitan dengan evaluasi kinerja dan
kebijakan perusahaan yang harus dilaksanakan segera. Bila pemegang saham
berhalangan, dia bisa melempar suara miliknya
ke pemegang lain yang disebut proxy.
Hasil RUPS biasanya dilimpahkan ke komisaris untuk diteruskan ke direksi untuk
dijalankan.
Isi RUPS :
·Menentukan direksi dan pengangkatan komisaris
·Memberhentikan direksi atau komisaris
·Menetapkan besar gaji direksi dan komisaris
·Mengevaluasi kinerja perusahaan
·Memutuskan rencana penambahan/pengurangan saham
perusahaan
·Menentukan kebijakan perusahaan
·Mengumumkan pembagian laba ( dividen )
Keuntungan Membentuk Perusahaan Perseroan Terbatas
Keuntungan utama membentuk perusahaan perseroan terbatas
adalah:
·Kewajiban terbatas. Tidak seperti partnership, pemegang saham sebuah perusahaan
tidak memiliki kewajiban untuk obligasi dan hutang perusahaan. Akibatnya
kehilangan potensial yang "terbatas" tidak dapat melebihi dari jumlah
yang mereka bayarkan terhadap saham. Tidak hanya ini mengijinkan perusahaan
untuk melaksanakan dalam usaha yang beresiko, tetapi kewajiban terbatas juga
membentuk dasar untuk perdagangan di saham perusahaan.
·Masa hidup abadi. Aset dan struktur perusahaan dapat
melewati masa hidup dari pemegang sahamnya, pejabat atau direktur. Ini
menyebabkan stabilitas modal,
yang dapat menjadi investasi dalam
proyek yang lebih besar dan dalam jangka waktu yang lebih panjang daripada aset
perusahaan tetap dapat menjadi subyek disolusi dan penyebaran. Kelebihan ini
juga sangat penting dalam periode pertengahan, ketika tanahdisumbangkan kepada Gereja
(sebuah perusahaan) yang tidak akan mengumpulkan biaya feudal yang
seorang tuan tanah dapat mengklaim ketika pemilik tanah meninggal. Untuk hal
ini, lihat Statute
of Mortmain.
·Efisiensi manajemen. Manajemen dan
spesialisasi memungkinkan pengelolaan modal yang efisien sehingga memungkinkan
untuk melakukan ekspansi.
Dan dengan menempatkan orang yang tepat, efisiensi maksimum dari modal yang
ada. Dan juga adanya pemisahan antara pengelola dan pemilik perusahaan,
sehingga terlihat tugas pokok dan
fungsi masing-masing.
Kelemahan Perusahaan Perseroan Terbatas
·Kerumitan perizinan dan organisasi. Untuk mendirikan sebuah
PT tidaklah mudah. Selain biayanya yang tidak sedikit, PT juga membutuhkan akta notaris dan izin khusus
untuk usaha tertentu. Lalu dengan besarnya perusahaan tersebut, biaya
pengorganisasian akan keluar sangat besar. Belum lagi kerumitan dan kendala
yang terjadi dalam tingkat personel. Hubungan antar perorangan juga lebih
formal dan berkesan kaku.
Hal-hal hasil RUPS yang harus mendapatkan pengesahan dan
yang hanya cukup didaftarkan
Menurut Undang-undang Perseroan Terbatas Nomor 40 Tahun 2007
hal-hal dari hasil RUPS yang perlu mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum
dan Ham adalah :
·Perubahan atas nama perseroan dan/atau tempat kedudukan
Perseroaan;
·Perubahan Maksud dan Tujuan serta kegiatan usaha
perseroaan;
·Perubahan jangka waktu berdirinya Perseroaan;
·Perubahan besarnya modal dasar;
·Perubahan pengurangan modal ditempatkan dan disetor;
dan/atau
Sementara itu hasil RUPS yang cukup didaftarkan saja adalah:
·Pengangkatan dan pemberhentian Dewan Komisaris dan Direksi
·Penambahan modal ditempatkan atau disetor
Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan
dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan
kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan
asas kekeluargaan.
Prinsip koperasi
Prinsip koperasi adalah suatu sistem ide-ide abstrak yang merupakan
petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama. Prinsip koperasi terbaru
yang dikembangkan International Cooperative Alliance (Federasi koperasi
non-pemerintah internasional) adalah
·Keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela
·Pengelolaan yang demokratis,
·Partisipasi anggota dalam ekonomi,
·Kebebasan dan otonomi,
Di Indonesia sendiri
telah dibuat UU no. 25 tahun 1992 tentang
Perkoperasian. Prinsip koperasi menurut UU no. 25 tahun 1992 adalah:
·Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
·Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
·Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa
usaha masing-masing anggota
·Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
·Kemandirian
·Pendidikan perkoperasian
·Kerjasama antar koperasi
Bentuk dan Jenis Koperasi
Jenis Koperasi menurut fungsinya
·Koperasi pembelian/pengadaan/konsumsi adalah koperasi yang
menyelenggarakan fungsi pembelian atau pengadaan barang dan jasa untuk memenuhi
kebutuhan anggota sebagai konsumen akhir. Di sini anggota berperan sebagai
pemilik dan pembeli atau konsumen bagi koperasinya.
·Koperasi penjualan/pemasaran adalah koperasi yang
menyelenggarakan fungsi distribusi barang atau jasa yang dihasilkan oleh
anggotanya agar sampai di tangan konsumen. Di sini anggota berperan sebagai
pemilik dan pemasok barang atau jasa kepada koperasinya.
·Koperasi produksi adalah koperasi yang menghasilkan barang
dan jasa, dimana anggotanya bekerja sebagai pegawai atau karyawan koperasi. Di
sini anggota berperan sebagai pemilik dan pekerja koperasi.
·Koperasi jasa adalah koperasi yang menyelenggarakan pelayanan
jasa yang dibutuhkan oleh anggota, misalnya: simpan
pinjam, asuransi, angkutan, dan sebagainya. Di
sini anggota berperan sebagai pemilik dan pengguna layanan jasa koperasi.
Apabila koperasi menyelenggarakan satu fungsi disebut
koperasi tunggal usaha (single purpose cooperative), sedangkan koperasi yang
menyelenggarakan lebih dari satu fungsi disebut koperasi serba usaha (multi
purpose cooperative).
Jenis koperasi berdasarkan tingkat dan luas daerah kerja
·Koperasi Primer
Koperasi primer ialah koperasi yang yang minimal memiliki
anggota sebanyak 20 orang perseorangan.
·Koperasi Sekunder
Adalah koperasi yang terdiri dari gabungan badan-badan
koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja yang luas dibandingkan dengan
koperasi primer. Koperasi sekunder dapat dibagi menjadi :
·koperasi pusat - adalah koperasi yang beranggotakan paling
sedikit 5 koperasi primer
·gabungan koperasi - adalah koperasi yang anggotanya minimal
3 koperasi pusat
·induk koperasi - adalah koperasi yang minimum anggotanya
adalah 3 gabungan koperasi
Jenis Koperasi menurut status keanggotaannya
·Koperasi produsen adalah koperasi yang anggotanya para
produsen barang/jasa dan memiliki rumah tangga usaha.
·Koperasi konsumen adalah koperasi yang anggotanya para
konsumen akhir atau pemakai barang/jasa yang ditawarkan para pemasok di pasar.
Kedudukan anggota di dalam koperasi dapat berada dalam salah
satu status atau keduanya. Dengan demikian pengelompokkan koperasi menurut
status anggotanya berkaitan erat dengan pengelompokan koperasi menurut
fungsinya.
Keunggulan koperasi
Kemungkinan koperasi untuk memperoleh keunggulan komparatif
dari perusahaan lain
cukup besar mengingat koperasi mempunyai potensi kelebihan antara lain pada
skala ekonomi,
aktivitas yang nyata, faktor-faktor precuniary, dan lain-lain.
Kewirausahaan koperasi
Kewirausahaan koperasi adalah suatu sikap mental positif dalam
berusaha secara koperatif, dengan mengambil prakarsa inovatif serta keberanian
mengambil risiko dan
berpegang teguh pada prinsip identitas koperasi, dalam mewujudkan terpenuhinya
kebutuhan nyata serta peningkatan kesejahteraan bersama. Dari definisi
tersebut, maka dapat dikemukakan bahwa kewirausahaan koperasi merupakan sikap
mental positif dalam berusaha secara koperatif Tugas utama wirakop adalah
mengambil prakarsa inovatif, artinya berusaha mencari, menemukan, dan
memanfaatkan peluang yang ada demi kepentingan bersama. Kewirausahaan dalam
koperasi dapat dilakukan oleh anggota, manajer birokrat yang berperan
dalam pembangunan koperasi dan katalis, yaitu orang yang peduli terhadap
pengembangan koperasi
Pengurus
Pengurus koperasi dipilih dari kalangan dan oleh anggota
dalam suatu rapat anggota.Ada kalanya rapat anggota tersebut tidak berhasil
memilih seluruh anggota Pengurus dari kalangan anggota sendiri.Hal demikian
umpamanya terjadi jika calon-calon yang berasal dari kalangan-kalangan anggota
sendiri tidak memiliki kesanggupan yang diperlukan untuk memimpin koperasi yang
bersangkutan, sedangkan ternyata bahwa yang dapat memenuhi syarat-syarat ialah
mereka yang bukan anggota atau belum anggota koperasi (mungkin sudah turut
dilayani oleh koperasi akan tetapi resminya belum meminta menjadi anggota)
Koperasi di Indonesia
Koperasi di Indonesia, menurut UU tahun 1992, didefinisikan
sebagai badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi
dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sekaligus
sebagai gerakan ekonomi rakyat
yang berdasar atas asas kekeluargaan. Di Indonesia, prinsip koperasi
telah dicantumkan dalam UU No. 12 Tahun 1967 dan UU No. 25 Tahun 1992. Prinsip
koperasi di Indonesia kurang lebih sama dengan prinsip yang diakui dunia
internasional dengan adanya sedikit perbedaan, yaitu adanya penjelasan mengenai
SHU (Sisa Hasil Usaha)
Fungsi dan peran koperasi Indonesia
Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan
bahwa koperasi memiliki fungsi dan peranan antara lain yaitu mengembangkan
potensi dan kemampuan ekonomi anggota dan masyarakat, berupaya mempertinggi
kualitas kehidupan manusia,
memperkokoh perekonomian rakyat,
mengembangkan perekonomian nasional,
serta mengembangkan kreativitas dan jiwa berorganisasi bagi pelajar bangsa.
Koperasi berlandaskan hukum
Koperasi berbentuk Badan
Hukum menurut Undang-Undang No.12 tahun 1967 adalah [Organisasi]ekonomi rakyat yang
berwatak sosial, beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang
merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama, berdasarkan
asas kekeluargaan. Kinerja koperasi khusus mengenai perhimpunan, koperasi harus
bekerja berdasarkan ketentuan undang-undang umum mengenai organisasi usaha
(perseorangan, persekutuan, dsb.) serta hukum dagang dan hukum pajak.
Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)
Ciri-ciri BUMD adalah sebagai berikut:
·Pemerintah berkedudukan sebagai pemegang saham dalam
pemodalan perusahaan
·Pengawasan dilakukan
alat pelengkap negara yang
berwenang
·Melayani kepentingan umum, selain mencari keuntungan
·Sebagai stabillisator perekonomian dalam rangka
menyejahterakan rakyat
·Sebagai sumber pemasukan negara
·Seluruh atau sebagian besar modalnya milik negara lain,
baik berupa bank maupun nonbank
·Direksi bertanggung jawab penuh atas BUMN, dan mewakili
BUMN di pengadilan
Tujuan Pendirian BUMD:
·Mengejar dan mencari keuntungan
·Pemenuhan hajat hidup
orang banyak
·Perintis kegiatan-kegiatan usaha
·Memberikan bantuan dan
perlindungan pada usaha kecil dan lemah
Fungsi dan peran BUMD bagi daerahnya adalah sebagai berikut:
·Melaksanakan kebijakan pemerintah daerah dalam bidang
ekonomi dan pembangunan.
·Pemupukan dana bagi pembiayaan pembangunan .
·Mendorong peran serta masyarakat dalam bidang usaha .
·Memenuhi barang dan jasa bagi kepentingan masyarakat .
·Menjadi perintis kegiatan yang kurang diminati masyarakat .
Source : All Media
0 komentar:
Posting Komentar