Minggu, 17 Maret 2013

PENGERTIAN HUKUM & HUKUM EKONOMI

Diposting oleh peaceforever di 08.09
PENGERTIAN HUKUM
Hukum :
adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan dari bentuk    penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat.
Tujuan Hukum :
dengan adanya hukum di Indonesia maka tiap perkara dapat di selesaikan melaui proses pengadilan dengan prantara hakim berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, selain itu Hukum bertujuan untuk menjaga dan mencegah agar setiap orang tidak dapat menjadi hakim atas dirinya sendiri.
Sumber - sumber Hukum :
1. Sumber-sumber hokum Material
2. Sumber-sumber hokum formal yaitu :
      1. Undang-undang (statute)
      2. Kebiasaan (costum)
      3. Keputusan-keputusan hakim
      4. Traktat (treaty)
      5. Pendapat Sarjana hokum (doktrin)
Kodifikasi Hukum :
Adalah pembukuan jenis-jenis hokum tertulis dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap.
      Menurut teori ada 2 macam kodifikasi hukum ,
Kodifikasi terbuka :
Adalah kodifikasi yang membuka diri terhadap terdapatnya tambahan-tambahan diluar induk kondifikasi.
“Hukum dibiarkan berkembang menurut kebutuhan masyarakat dan hukum tidak lagi disebut sebagai   penghambat kemajuan masyarakat hukum disini diartikan sebagai peraturan”.
Kodifikasi tertutup :
Adalah semua hal yang menyangkut permasalahannya dimasukan ke dalam kodifikasi atau buku kumpulan peraturan.
Isinya :
     Politik hukum lama, unifikasi di zaman Hindia Belanda (Indonesia) gagal, dan penduduk terpecah menjadi;
Penduduk bangsa Eropa, penduduk bangsa Timur Asing, penduduk bangsa pribadi (Indonesia)
  •      Pemikiran bangsa Indonesia terpecah-pecah pula.
  •      Pendidikan bangsa Indonesia ;
Hasil pendidikan barat dan hasil pendidikan timur
Kaidah / Norma :
Kaidah atau Norma
Tujuan Norma adalah untuk menciptakan kehidupan yang lebih baik aman dan tertib. Contoh jenis dan macam norma :
        1. Norma Sopan Santun
        2. Agama
        3. Hukum 
 Pengertian Ekonomi & Hukum Ekonomi :
merupakan salah satu ilmu sosial yang mempelajari aktivitas manusia yang berhubungan dengan produksi, distribusi, dan konsumsi terhadap barang dan jasa.
Adapun ilmu ekonomi di bagi menjadi 3,yaitu :

          1. Deskriptif
          2. Teori
              1. Ekonomi Mikro
              2. Ekonomi Makro
          3. Terapan

Hukum Ekonomi
Adalah suatu hubungan sebab akibat pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lainya dalam kehidupan ekonomi sehari-hari  dalam masyarakat.
Adanya hokum ekonomi di latar belakangi oleh semakin pesatnya pertumbuhan dan perkembangan perekonomian.
Hukum ekonomi dapat dibedakan menjadi 2 yaitu :
1. Hukum ekonomi pembangunan, adalah yang meliputi pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia secara Nasional.
2. Hukum Ekonomi social, adlah yang menyangkut pengaturan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembangian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan martabat kemanusiaan (hak asasi manusia) manusia Indonesia.
    2. http://id.wikipedia.org/wiki/Ekonomi
    3. http://paskalinaani.wordpress.com/
    4. http://vanezintania.wordpress.com/2011/02/27/pengertian-hukum-dan-hukum-ekonomi/

 

0 komentar:

Posting Komentar

 

peaceforevernobodysad Copyright © 2011 Design by Ipietoon Blogger Template | web hosting