Contoh Kasus Hak Kekayaan
Intelektual ( HAKI )
Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) adalah hak eksklusif Yang diberikan suatu
peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya. Secara
sederhana HAKI mencakup Hak Cipta, Hak Paten Dan Hak Merk. Namun jika dilihat
lebih rinci HAKI merupakan bagian dari benda (Saidin : 1995), yaitu benda tidak
berwujud (benda imateriil).
Contohnya seperti kasus
dibawah ini :
1. Pemalsuan Produk Milk Bath
merek the Body Shop di Jakarta.
Milk Bath adalah
salah satu produk kosmetik yang dikeluarkan oleh THE BODY SHOP INTERNATIONAL
PLC, suatu perusahaan kosmetik terkenal dari Inggris. Milk Bath digunakan untuk
keperluan mandi yang mempunyai sifat larut dalam air, dan berfungsi untuk
memutihkan badan. Produk-produk the Body Shop juga telah dipasarkan secara luas
di Indonesia melalui pemegang lisensinya, yakni PT. MONICA HIJAU LESTARI.
Bentuk Pelanggaran :
Pada pertengahan
tahun 1996 PT. MONICA HIJAU LESTARI banyak menerima keluhan dari konsumen
mengenai produk milk bath (susu untuk mandi) yang berbeda dari produk yang
sebelumnya biasa dipakai. Setelah diteliti ternyata produk tersebut tidak sama
dengan produk yang dikeluarkan oleh THE BODY SHOP INTERNATIONAL PLC, dan
diyakini produk milk bath yang beredar tersebut adalah palsu, dan ciri-ciri
produk palsu tersebut, antara lain :
Menggunakan kemasan dari plastik
yang dibungkus oleh kain, dan memiliki bentuk yang hampir sama dengan kemasan
produk yang asli, namun mempunyai ukuran yang lebih kecil dibandingkan dengan
produk yang asli;
Milk Bath yang palsu tersebut
tidak larut dalam air.
Tidak mempunyai pengaruh/khasiat
untuk memutihkan tubuh.
Dipasarkan dengan sistem direct
selling.
ANALISIS :
Untuk mencari siapa
pelaku pemalsuan produk ini, tidaklah mudah. Sistem pemasaran yang tidak tetap
juga mempersulit pelacakan terhadap pelaku pemalsuan. Namun setelah beberapa
bulan kemudian, diketahui produk-produk palsu ini tidak lagi ditemukan
dipasaran. Jadi sangat disarankan sekali, bagi para pelanggar untuk tidak
mengulangi perbuatannya, dan menerima peradilan yang seadil-adilnya
sumber :
http://etno06.wordpress.com/2010/01/10/contoh-contoh-kasus-merek/
0 komentar:
Posting Komentar