Contoh Kasus Hukum Perdata internasional
(Kasus IPB dan Amerika)
Fakta
· IPB
melakukan perjanjian untuk mengirim 800 kera ke Amerika, Kera tersebut
hanya akan diambil anaknya saja dan babonnya akan dikembalikan ke
Indonesia. Harga perekor disepakati sebesar 80 (delapan puluh) juta dan
pihak amerika serikat hanya membutuhkan anaknya saja dan harus beranak
di Amerika serikat. Ketika posisi pesawat masih di swiss, seekor monyet
stress dan lepas,melahirkan anaknya. Karena induknya telah dilumpuhkan
dan mati, maka dokter hewan IPB menyuntik mati anak monyet tersebut
karena pertimbangan rasa kasihan . Lawyer Amerika serikat menuntut IPB
atas dasar perlindungan satwa dan dianggap tak memenuhi prestasi dengan
sempurna serta membunuh seekor anak monyet. Disati sisi, Kera di
Indonesia tidak lebih sebagai hama, sedangkan bagi Amerika serikat
merupakan satwa yang harus mendapat perlindungan
Jawab
1. Forum yang berwenang
· Pengadilan
mana yang berwenang mengadili kasus ini? Yaitu pengadilan bogor karena
sesuai dengan prinsip actor sequitor forum rei yaitu gugatan diajukan ke
pengadilan, tempat dimana tergugat bertempat tinggal. Karena tergugat
(IPB) bertenpat tinggal di Bogor, maka forum yang berwenang harus di
tempat tinggal tergugat
Titik
taut primer adalah factor-faktor/keadaan yang menciptakan hubungan HPI
dalam kasus ini yang merupakan titik taut primer harus dilihat/ditinjau
dari pengadilan yang berwenang menyelesaikan sengketa ini. Menurut
pandangan PN bogor perkara ini adalah perkara HPI karena ada unsure
asingnya yaitu pihak penggugat berkewarganegaraan Amerika.
Kualifikasi adalah penyalinan fakta sehari-hari kedalam istilah-istilah hokum
· Kasus ini termasuk kualifikasi hokum perjanjian dan perbuatan melawan hokum.
· Kualifikasi
hokum perjanjian karena mengenai wanprestasi dari pihak IPB (jumlah
kera yang dikirim menjadi berkurang satu adalah yang seharusnya 800 ekor
kera.)
· Kualifikasi
perbuatan melawan hokum, karena pihak IPB menyuntik anak monyet sampai
mati, kera menurut amerika serikat merupakan satwa yang harus/mendpat
perlindungan. Sehingga perbuatan IPB menyuntik mati anak kera
diklasifikasikan sebagai perbuatan melawan hokum.
Titik taut sekunder yaitu titik taut/factor-faktor/keadaan-keadaan yang menentukan hukummana yang harus diberlakukan
· Dalam
kasus ini, titik taut sekunder untuk klasifikasi perjanjian karena
dalam perjanjian yang dibuat oleh IPB dengan amerika serikat tidak ada
pilihan hokum maupun pilihan forum, maka yang menjadi titik taut
sekundernya bisa ada beberapa antara lain:
1. Lex loci contractus
2. Lex loci solusionis
3. The
proper law of the contract , Digunakan untuk mengedepankan apa yang
dinamakan “intention of the parties” hokum yang ingin diberlakukan untuk
perjanjian tersebut karena dikehendaki oleh para pihak ybs. Hukum yang
dikehendaki itu bisa dinyatakan secara tegas yaitu dicantumkan dalam
perjanjian, bisa pula tidak dinyatakan secara tegas
àapabila
ditegaskan keinginan para pihak,maka hokum yang diberlakukan adalah
yang ditegaskan, apabila tidak ditegaskan,maka harus disimpulkan oleh
pengadilan dengan melihat pada isi perjanjian, bentuknya unsure-unsur
perjanjian maupun kejadian-kejadian/peristiwa-peristiwa disekelilingnya
yang relevan dengan perjanjian tersebut.
4. The
most characteristic connection adalah untuk menentukan hokum mana yang
berlaku adalah hokum dari Negara dengan mana kontrak bersangkutan
mempunyai prestasi yang paling kuat.
1. LEX CAUSE à hukum yang dipakai untuk menyelesaikan perkara
1. Apabila
perjanjian dibuat di Indonesia maka berdasarkan lex loci contractus,
maka hokum Indonesia yang dipakai. Tetapi kalau perjanjian dibuat di
Amerika serikat, maka hokum amerika serikat yang dipakai.
2. Berdasarkan
lex loci solusionis. Apabila isi perjanjian dilaksanakan di Indonesia,
maka hokum Indonesia yang dipakai, apabila isi perjanjian dilaksanakan
di Amerika serikat,maka hokum AS yang dipakai.
· Berdasarkan
the most characteristic connection, aka hokum yang berlaku adalah Hukum
Indonesia karena yang melakukan prestasi paling kuat/paling dominan
adalah IPB sebagai penjual kera, karena IPB yang harus menyerahkan
kera,merawat dan menjaga kera dengan baik sampai nanti kera diserahkan
kepada pihak amerika serika
sumber :
http://zaharast91.blogspot.com/2011/02/contoh-kasus-hukum-perdata-di-indonesia.html
beberapa sumber
1 komentar:
yang bener dong mas
Posting Komentar