JENIS DAN
BENTUK KOPERASI
A. Jenis Koperasi.
Pada bagian ini saya akan menguraikan terlebih dahulu mengenai jenis-jenis koperasi, yaitu Menurut PP No. 60/1959 dan Menurut Teori Klasik. Menurut PP No. 60/1959, jenis koperasi dibagi menjadi 7 yaitu sebagai berikut :
1. Koperasi Desa.
2. Koperasi Pertanian.
3. Koperasi Peternakan.
4. Koperasi Perikanan.
5. Koperasi Kerajinan/Industri.
6. Koperasi Simpan Pinjam.
7. Koperasi Konsumsi.
Sedangkan menurut teori klasik, jenis koperasi dibagi menjadi 3 yaitu sebagai berikut :
1. Koperasi pemakaian.
2. Koperasi penghasil atau Koperasi produksi.
3. Koperasi Simpan Pinjam.
B. Ketentuan Penjenisan Koperasi.
Ketentuan Penjenisan Koperasi Sesuai Undang – Undang No. 12 /67 tentang Pokok – pokok Perkoperasian (pasal 17), adalah sebagai berikut :
1. Penjenisan Koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivitas /kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya.
2. Untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepetingan dan perkembangan Koperasi Indonesia, di tiap daerah kerja hanya terdapat satu Koperasi yang sejenis dan setingka
Bentuk-Bentuk Koperasi
Menurut undang-undang perkoperasian, koperasi dapat
berbentuk Koperasi Primer atau Koperasi Sekunder.
Koperasi Primer adalah semua koperasi yang didirikan
dan beranggotakan orang seorang. Sedangkan Koperasi Sekunder adalah semua
koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan Badan Hukum Koperasi, baik Badan
Hukum Koperasi Primer dan atau Badan Hukum Koperasi Sekunder.
Dibentuknya Koperasi Sekunder harus berdasarkan adanya
kesamaan kepentingan dan tujuan efisiensi usaha bagi koperasi sejenis ataupun
berbagai jenis dan tingkatan yang akhirnya bermuara pada peningkatan kesejahteraan
anggota koperasi primer. Karena itu pendirian koperasi sekunder harus bertujuan
untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas serta mengembangkan kemampuan
koperasi primer dalam menjalankan peran dan fungsinya, sehingga pada dasarnya
pendirian koperasi sekunder bersifat subsidiaritas terhadap koperasi primer.
Koperasi sekunder dapat didirikan tidak hanya oleh
koperasi-koperasi sejenis saja, melainkan juga dapat didirikan oleh koperasi
yang berlainan jenis karena terdapat kepentingan aktivitas atau kebutuhan
ekonomi yang sama, aktivitas atau kebutuhan yang sama tersebut akan dapat
dicapai lebih efisien apabila diselenggarakan oleh koperasi sekunder dalam
skala kekuatan yang lebih besar.
SUMBER :
0 komentar:
Posting Komentar