SISA HASIL
USAHA
Menurut pasal 45 ayat (1) UU No.
25/1992, adalah sebagai berikut :
Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan
pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya,
penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang
bersangkutan.
SHU setelah dikurangi dana
cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh
masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan
pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat
Anggota.
Besarnya pemupukan modal dana
cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
Beberapa informasi dasar dalam
penghitungan SHU anggota diketahui sebagai berikut.
SHU Total Koperasi pada satu tahun buku
Bagian (persentase) SHU anggota
Total simpanan seluruh anggota
Total seluruh transaksi usaha
(volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
Jumlah simpanan per anggota
Omzet atau volume usaha per anggota
Bagian (persentase) SHU untuk
simpanan anggota
Bagian (persentase) SHU untuk
transaksi usaha anggota
Istilah-istilah Informasi Dasar
SHU Total adalah SHU yang terdapat
pada neraca atau laporan laba-rugi koperasi setelah pajak (profit after tax)
Transaksi anggota adalah kegiatan
ekonomi (jual beli barang atau jasa), antara anggota terhadap koperasinya.
Partisipasi modal adalah kontribusi
anggota dalam memberi modal koperasinya, yaitu bentuk simpanan pokok, simpanan
wajib, simpanan usaha, dan simpanan lainnya
Omzet
atau volume usaha adalah total nilai penjualan atau penerimaan dari barang dan
atau jasa pada suatu periode waktu atau tahun buku yang bersangkutan.
Bagian (persentase) SHU untuk
simpanan anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang
ditujukan untuk jasa modal anggota
Bagian (persentase) SHU untuk transaksi
usaha anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan
untuk jasa transaksi anggota
PRINSIP-PRINSIP PEMBAGIAN SHU
KOPERASI
1. SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
2. SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
3. Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan.
4. SHU anggota dibayar secara tunai
1. SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
2. SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
3. Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan.
4. SHU anggota dibayar secara tunai
SHU Koperasi Pemasaran
Dalam koperasi pemasaran,
partisipasi bruto anggota adalah harga jual produk koperasi ke pasar. Hasil
penjualan produk koperasi tersebut ke pasar pada dasarnya adalah menjadi milik
anggota. Karena partisipasi bruto anggota koperasi merupakan pendapatan
koperasi, maka dapat dijabarkan sebagai berikut:
PK = Hjk.Qjk
PK merupakan: Pendapatan koperasi =
partisipasi bruto
Hjk merupakan: Harga jual produk
koperasi per satuan ke pasar
Qjk merupakan: Kuantitas jual
produk koperasi ke pasar
Untuk menjalankan misinya sebagai
organisasi pemasaran, koperasi memerlukan biaya-biaya; yang dapat
dikualifikasikan sebagai biaya operasional. Biaya-biaya tersebut menjadi
tanggungan para anggota koperasi. Partisipasi anggota memberikan kontribusi
untuk menutup biaya-biaya di tingkat organisasi, disebut sebagai partisipasi
neto anggota. Kemudian, para anggota akan menerima hasil penjualan produknya
dari koperasi setelah dikurangi partisipasi neto dari anggota tersebut. Dengan
demikian, hasil penjualan koperasi (partisipasi bruto anggota = pendapatan
koperasi) setelah dipotong dengan partisipasi neto anggota akan diperoleh harga
pelayanan (HP) koperasi terhadap anggota. Jadi, harga pelayanan koperasi dalam
koperasi pemasaran adalah harga jual yang diterima oleh anggota dari
koperasinya.
Dikaitkan dengan Pasal 45 Ayat (1),
maka partisipasi neto anggota terhadap koperasi merupakan hasil usaha kotor
bagi koperasi, sehingga perhitungannya dapat dilihat sebagai berikut:
Huk = PK – HP.
Huk adalah: Hasil usaha kotor
koperasi dan merupakan partisipasi neto anggota;
HP adalah: Harga pelayanan yang
diberikan koperasi kepada anggota.
Hasil usaha kotor adalah
partisipasi neto anggota yang digunakan oleh koperasi untuk menutupi pelayanan
dan biaya operasional koperasi. Biaya pelayanan meliputi antara lain:
biaya-biaya yang langsung berhubungan dengan kegiatan pemasaran yang dilakukan
oleh koperasi, misalnya biaya distribusi dan transportasi, gaji dan upah,
penyusutan, pemeliharaan aktiva tetap, dan lain sebagainya. Biaya operasional
koperasi antara lain meliputi: biaya-biaya yang berhubungan dengan pelaksanaan
fungsi organisasi koperasi, misalnya biaya untuk keperluan melaksanakan rapat
anggota, biaya pendidikan dan pembinaan, dan lain-lain. Dalam hal koperasi
memiliki kelebihan kapasitas pelayanan, maka perhitungan
penghasilan—earnings—dari usaha koperasi yang dihasilkan dari pelayanan yang
diberikan kepada pengguna jasa koperasi yang bukan anggota merupakan pendapatan
sebagaimana layaknya hasil usaha yang didapat oleh perusahaan bukan koperasi.
Pendapatan usaha yang dihasilkan dari pelayanan kepada bukan anggota menjadi
penambah hasil usaha yang dihasilkan dari pelayanan kepada anggota.
SHU Koperasi Pembelian
Menghitung SHU Koperasi Pembelian
dapat dilakukan sebagai berikut: hasil penjualan koperasi adalah sama dengan
partisipasi bruto anggota dan sama dengan pendapatan koperasi dari nilai
belanja yang dilakukan oleh anggota kepada koperasi. Perhitungannya sebagai
berikut:
PK = Hjka. Kba.
Hjka adalah: Harga per satuan
barang yang dibeli oleh anggota dari koperasi;
Kba adalah: Kuantitas belanja yang
dilakukan oleh anggota kepada koperasi.
Untuk menghitung partisipasi neto
atau hasil usaha kotor, hasil usaha dengan anggota dan laba usaha dari bukan
anggota sama seperti penjelasan yang diberikan kepada koperasi pemasaran di
atas.
SHU Koperasi Simpan Pinjam
Dalam hal koperasi simpan pinjam,
maka partisipasi bruto atau PK anggota adalah jumlah atau besar kredit yang
diberikan kepada anggota ditambah bunga dan biaya administrasi kredit.
Perhitungannya dapat dirumuskan sebagai berikut:
PK = Vka + Bka.
Vka merupakan suatu jumlah atau
besar pokok pinjaman yang disalurkan kepada anggota;
Bka merupakan bunga ditambah dengan
biaya administrasi pinjaman.
Di dalam PK harus dicantumkan besar
jumlah pokok pinjaman karena dari besaran jumlah pinjaman tersebut dapat
memberi gambaran bahwa koperasi dalam mempromosikan anggotanya melalui
pelayanan pinjaman. Anggota koperasi, wajib mengembalikan pokok pinjaman yang
diberikan koperasi; pokok pinjaman tersebut merupakan harga pelayanan koperasi.
Partisipasi neto anggota atau hasil usaha kotor koperasi akan dapat dilihat dari
besarnya bunga pinjaman dan biaya administrasi pinjaman yang dibayar oleh
anggota. Bunga pinjaman dan biaya administrasi kredit dari koperasi haruslah
lebih menguntungkan anggota dibandingkan dengan bunga kredit yang ditetapkan
oleh lembaga keuangan lain.
Setelah hasil usaha kotor koperasi
atau disebut juga partisipasi neto anggota dikurangi dengan semua unsur biaya
pelayanan dan biaya operasional koperasi (dalam Pasal 45 Ayat (1) hanya
disebut: biaya, penyusutan, pajak, dan kewajiban), maka akan diperoleh hasil
usaha koperasi yang didapat dari anggota. Hasil usaha koperasi dapat terlihat
setelah menjumlahkan komponen hasil usaha yang berasal dari anggota dengan
pendapatan atau laba/rugi usaha yang didapat dari bukan anggota.
Dengan melakukan pemisahan komponen
penghasil yang didapat dari anggota dan yang didapat dari bukan anggota, maka
perhitungan laba/rugi usaha yang didapat dari bukan anggota tersebut harus
menjadi pelengkap (lampiran) dari perhitungan SHU koperasi.
Dari uraian-uraian di atas dapat
disimpulkan bahwa hasil usaha dari sebuah koperasi adalah hasil yang didapat
dari partisipasi anggota secara langsung; sedangkan biaya koperasi merupakan
biaya yang harus ditanggung oleh koperasi akibat dari menjalankan misi koperasi
dalam rangka memberikan pelayanan kepada anggotanya.
Dengan demikian SHU tersebut
merupakan hasil akhir dari penjumlahan komponen-komponen yang menghasilkan
dikurangi dengan jumlah komponen-komponen biaya; jadi merupakan “sisa” dari
semua hasil kegiatan menjalankan usaha. Karena SHU merupakan sisa dari
partisipasi anggota, maka SHU setelah dikurangi dengan penyisihan untuk dana
cadangan, dapat diberikan atau didistribusikan kepada anggota sebanding dengan
kontribusi dari masing-masing anggota koperasi tersebut.
Mendukung perhitungan SHU di atas,
ketentuan perundang-undangan koperasi Indonesia memberikan batasan sebagai
berikut:
Pasa1 45 Ayat (2) UU Perkoperasian
berbunyi:
“SHU setelah dikurangi dana
cadangan dibagikan kepada anggota sebanding dengan jasa usaha yang dilakukan
oleh masing-masing anggota dengan koperasi serta digunakan untuk keperluan
pendidikan perkoperasian dan keperluan lain dari koperasi, sesuai dengan
keputusan Rapat Anggota”.
Penjelasan Pasal 45 Ayat (2) UU
Perkoperasian berbunyi:
“Penetapan besarnya pembagian kepada
para anggota dan jenis serta besarnya keperluan lain, ditetapkan oleh Rapat
Anggota. Yang dimaksud dengan jasa usaha adalah transaksi usaha dan partisipasi
modal.”
Dari isi ketentuan
perundang-undangan tersebut dapat dilihat secara jelas apa arti SHU dari sebuah
koperasi, sehingga memiliki makna dan nilai yang berbeda dengan pengertian laba
yang didapat oleh sebuah perusahaan bukan koperasi. Pembagian SHU yang diterima
oleh masing-masing anggota jumlahnya sering memperlihatkan perbedaan yang
mencolok, hal ini disebabkan adanya perbedaan dari besar kecil jasa yang
diberikan oleh masing-masing anggota kepada seluruh kegiatan usaha koperasi.
Semakin banyak kontribusi dan partisipasi langsung anggota dengan koperasinya,
maka semakin besar partisipasi anggota tersebut terhadap percepatan dan
pembentukan pendapatan hasil usaha koperasi.
SUMBER :
0 komentar:
Posting Komentar