PERANAN KOPERASI
Peranan Koperasi dalam
berbagai bentuk pasar
Berdasarkan sifat dan
bentuknya, pasar
diklasifikasikan
menjadi 2 macam :
Pasar dengan persaingan
sempurna (perfect competitive market).
Pasar dengan persaingan
tak sempurna (imperfect competitive market) , yaitu :Monopoli, Persaingan
Monopolistik (monopolistik competition), dan Oligopoli
Peranan Koperasi dalam
Persaingan Sempurna (perfect competitive market)
Ciri-ciri pasar persaingan sempurna :
- Adanya penjual dan pembeli yang sangat
banyak
- Produk yang dijual perusahaan adalah
sejenis (homogen)
- Perusahaan bebas untuk mesuk dan keluar
- Para pembeli dan penjual memiliki informasi
yang sempurna
Persaingan Sempurna
Koperasi dalam Pasar
Monopolistik
Ciri-cirinya :
Banyak pejual atau
pengusaha dari suatu produk yang beragam
Produk yang dihasilkan
tidak homogen
Ada produk
substitusinya
Keluar atau masuk ke
industri relatif mudah
Harga produk tidak sama
disemua pasar, tetapi berbeda-beda sesuai dengan keinginan penjualnya
Koperasi dalam Pasar
Oligopoli
Oligopoli adalah
struktur pasar dimana hanya ada
beberapa perusahaan(penjual) yang menguasai
pasar
Dua strategi dasar
untuk Koperasi dalam pasar oligopoli yaitu strategi harga dan nonharga
Untuk menghindari
perang harga, perusahaan akan
mengadakan product
defferentiation dan memperluas
pasar dengan cara
melakukan kegiatan advertensi,
membedakan mutu dan
bentuk produk
Pembangunan Koperasi di
Negara Berkembang (di Indonesia )
Kendala yang dihadapi masyarakat :
Perbedaan pendapat
masayarakat mengenai Koperasi
Cara mengatasi
perbedaan pendapat tersebut dengan menciptakan 3 kondisi yaitu :
a. Koqnisi
b. Apeksi
c. Psikomotor
Masa Implementasi UU
No.12 Tahun 1967
Tahapan membangun Koperasi :
a. Ofisialisasi
b. De-ofisialisasi
c. Otonomisasi
4. Misi UU No.25 Tahun
1992
merupakan gerakan ekonomi rakyat dalam
rangka mewujudkan masyarakat yang maju,
adil,
makmur
berlandaskan Pancasila dan UUD1945.
Tahap I : Pemerintah
mendukung perintisan
pembentukan
organisasi koperasi.
Tahap II : Melepaskan
ketergantungan kepada sponsor dan pengawasan teknis, manajemen dan keuangan
secara langsung dari pemerintah dan
atau organisasi yang dikendalikan oleh
pemerintah.
Tahap III :
Perkembangan koperasi sebagai organisasi
koperasi yang mandiri.
SUMBER : ahim.staff.gunadarma.ac.id/.../EKOP
0 komentar:
Posting Komentar