Kamis, 15 November 2012

PERANAN KOPERASI

Diposting oleh peaceforever di 08.13


PERANAN KOPERASI

Peranan Koperasi dalam berbagai bentuk pasar
Berdasarkan sifat dan bentuknya, pasar
diklasifikasikan menjadi 2 macam :
Pasar dengan persaingan sempurna (perfect competitive market).
Pasar dengan persaingan tak sempurna (imperfect competitive market) , yaitu :Monopoli, Persaingan Monopolistik (monopolistik competition), dan Oligopoli
Peranan Koperasi dalam Persaingan Sempurna (perfect competitive market)
          Ciri-ciri pasar persaingan sempurna :
          - Adanya penjual dan pembeli yang sangat
              banyak
          - Produk yang dijual perusahaan adalah
             sejenis (homogen)
          - Perusahaan bebas untuk mesuk dan keluar
          - Para pembeli dan penjual memiliki informasi
             yang sempurna
Persaingan Sempurna
Koperasi dalam Pasar Monopolistik
Ciri-cirinya :
Banyak pejual atau pengusaha dari suatu produk yang beragam
Produk yang dihasilkan tidak homogen
Ada produk substitusinya
Keluar atau masuk ke industri relatif mudah
Harga produk tidak sama disemua pasar, tetapi berbeda-beda sesuai dengan keinginan penjualnya
Koperasi dalam Pasar Oligopoli
Oligopoli adalah struktur pasar dimana hanya ada
    beberapa perusahaan(penjual) yang menguasai pasar
Dua strategi dasar untuk Koperasi dalam pasar oligopoli yaitu strategi harga dan nonharga
Untuk menghindari perang harga, perusahaan akan
mengadakan product defferentiation dan memperluas
pasar dengan cara melakukan kegiatan advertensi, 
membedakan mutu dan bentuk produk
Pembangunan Koperasi di Negara Berkembang (di Indonesia )
    Kendala yang dihadapi masyarakat :
Perbedaan pendapat masayarakat mengenai Koperasi
Cara mengatasi perbedaan pendapat tersebut dengan menciptakan 3 kondisi yaitu :
          a. Koqnisi
          b. Apeksi
          c. Psikomotor
Masa Implementasi UU No.12 Tahun 1967
    Tahapan membangun Koperasi :
                   a. Ofisialisasi
                   b. De-ofisialisasi
                   c. Otonomisasi
4. Misi UU No.25 Tahun 1992
    merupakan gerakan ekonomi rakyat dalam  
    rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, 
    makmur  berlandaskan Pancasila dan UUD1945.
Tahap I : Pemerintah mendukung perintisan
   pembentukan  organisasi koperasi.
Tahap II : Melepaskan ketergantungan kepada sponsor dan pengawasan teknis, manajemen dan keuangan secara   langsung dari pemerintah dan atau organisasi   yang dikendalikan oleh pemerintah.
Tahap III : Perkembangan koperasi sebagai organisasi
                  koperasi yang mandiri.
SUMBER : ahim.staff.gunadarma.ac.id/.../EKOP


0 komentar:

Posting Komentar

 

peaceforevernobodysad Copyright © 2011 Design by Ipietoon Blogger Template | web hosting